TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wasit Liga 2 Indonesia, berinisial FR terancam ditetapkan sebagai tersangka. Terlapor kasus dugaan kekerasan seksual terhadap istrinya, SHP tersebut bakal dinaikan ke tahap penyidikan.
“Iya betul (terancam jadi tersangka-red). Kami sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari kepolisian, berdasarkan SP2HP perkaranya bakal dinaikan ke tahap penyidikan,” ujar Kuasa Hukum SHP, Abdul Hamim Jauzie, Kamis 29 Januari 2026.
Abdul menjelaskan, kasus dugaan kekerasan tersebut terjadi pada September 2025 lalu di daerah Batuceper, Kota Tangerang. Sebelum kejadian, FR meminta SHP untuk melakukan hubungan threesome.
“Jadi klien kami menurut pengakuannya diminta untuk melakukan hubungan seksual dengan dua pria sekaligus,” ujarnya Rabu kemarin.
Ajakan threesome tersebut diakui Abdul awalnya ditolak SHP. Namun FR kemudian memaksanya dan mengancam akan berselingkuh dengan perempuan yang ada di aplikasi MiChat.
“SHP ini diancam suaminya, kalau dia enggak mau nurut, suaminya mau main perempuan MiChat,” kata Abdul.
SHP yang khawatir dengan ancaman tersebut akhirnya luluh dan terpaksa melakukan threesome. SHP melakukan threesome tersebut karena masih ingin membina rumah tangga dengan FR.
“SHP ini awalnya masih ingin mempertahankan hubungan suami istri dengan FR sehingga dia dengan terpaksa melakukan hubungan tersebut (threesome-red),” kata Abdul.
Pasca kejadian tersebut, SHP diakui Abdul mengalami trauma. Dia yang telah mengalami pergulatan batin mendalam akhirnya melaporkan FR ke Polres Metro Tangerang Kota.
Laporan SHP tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/B/1521/X/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.
“Laporannya masih diproses di Polres Metro Tangerang Kota,” kata Abdul.
Abdul mengungkapkan, kliennya kini sudah mantap ingin bercerai dengan FR. Dia akan menggugat FR di Pengadilan Agama Tangerang. “Klien kami sudah bulat ingin berpisah dengan suaminya,” ujarnya.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan yang dibuat SHP. “Iya ada, terkait tindak pidana kekerasan seksual,” katanya.
Ia mengatakan, laporan SHP tersebut telah ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan saksi. Rencananya, perkara tersebut akan dilakukan gelar perkara untuk dinaikan ke tahap penyidikan. “Sekarang masih berproses penyelidikan, tapi mau gelar untuk dinaikan ke tahap penyidikan. Saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











