PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kabupaten Pandeglang akan menjadi salah satu daerah penerima program penguatan ekonomi kerakyatan melalui pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Total nilai investasi program tersebut diperkirakan mendekati Rp500 miliar yang dialokasikan untuk ratusan desa dan kelurahan di wilayah tersebut.
Program yang dibiayai pemerintah pusat ini menganggarkan sekitar Rp1,6 miliar untuk pembangunan satu gerai koperasi di setiap desa atau kelurahan. Di Pandeglang, pembangunan direncanakan mencakup 339 desa dan kelurahan.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan pada Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Pandeglang, Dindin Herdiansyah, mengatakan program ini menjadi peluang besar bagi kebangkitan koperasi sekaligus penguatan ekonomi desa.
“Satu titik gerai nilainya bisa sampai Rp1,6 miliar. Jika dikalikan jumlah desa di Pandeglang, totalnya hampir menyentuh Rp500 miliar. Ini tentu menjadi peluang besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa,” kata Dindin Herdiansyah, Jumat, 6 Februari 2026.
Menurut dia, pemerintah daerah saat ini fokus mempercepat kesiapan lokasi agar pembangunan gerai koperasi dapat segera direalisasikan di seluruh wilayah.
Data DKUPP menunjukkan, hingga awal 2026 sebanyak 208 desa telah mengusulkan lahan pembangunan melalui Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes). Namun, masih ada sekitar 130 desa yang belum memiliki lahan karena keterbatasan aset desa maupun Barang Milik Daerah (BMD).
Kondisi tersebut membuat sejumlah desa masih mencari alternatif lokasi strategis agar dapat ikut serta dalam program pembangunan tersebut.
Dindin berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi tambahan bagi desa yang belum memiliki lahan, misalnya melalui skema bantuan biaya sewa atau mekanisme pinjam pakai lahan.
Menurutnya, dukungan tersebut penting agar seluruh desa memiliki kesempatan yang sama dalam memanfaatkan program pembangunan koperasi.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, lanjut Dindin, juga membuka peluang penggunaan aset milik daerah maupun provinsi sepanjang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 serta tidak mengganggu fungsi utama instansi pemilik aset.
Ia menilai percepatan operasional gerai koperasi akan membantu memperkuat distribusi produk unggulan desa sekaligus membuka peluang kerja baru bagi masyarakat.
DKUPP menargetkan persoalan ketersediaan lahan di sekitar 131 desa dapat segera terselesaikan melalui berbagai skema yang sedang diupayakan bersama pemerintah pusat dan daerah.
“Harapannya, gerai koperasi yang dibangun tidak hanya menjadi bangunan fisik, tetapi benar-benar menjadi pusat kegiatan ekonomi desa yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











