SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Advokat Daddy Hartadi mengapresiasi peran pers dalam mengawal tegaknya supremasi hukum, khususnya di Provinsi Banten. Ia menilai pers memiliki posisi strategis dan independen dalam memastikan penegakan hukum berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
Daddy Hartadi yang juga Managing Partner Kantor Hukum Daddy Hartadi & Partners Law Firm menyampaikan apresiasi tersebut bertepatan dengan pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar di Kota Serang pada 6–9 Februari 2026.
“Peran pers tidak bisa dilepaskan dari penegakan hukum. Melalui pengawalan pers, penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai koridor hukum yang berlaku di negara ini. Karena itu, pers dan penegakan hukum memiliki keterkaitan yang sangat erat,” katanya, Sabtu, 7 Februari 2026.
Ia menilai peran pers bahkan semakin penting setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional sejak 2 Februari 2026. Menurutnya, pers berperan sebagai pengawas sosial yang memastikan proses hukum berlangsung transparan dan adil.
Daddy menjelaskan pers berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, serta mencerdaskan publik.
“Pers menjadi alat penghubung antara masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah. Informasi yang disampaikan pers berperan besar dalam membangun kesadaran dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” ujarnya.
Ia juga menilai keberadaan pers yang profesional dan berintegritas berpengaruh langsung terhadap stabilitas sosial, iklim usaha, serta investasi yang sehat. Menurutnya, tema HPN 2026, Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat, menjadi pengingat bahwa kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab dan etika jurnalistik.
“Kebebasan pers yang beretika dan berintegritas akan memperkuat demokrasi serta menjaga iklim usaha dan investasi yang sehat,” ungkapnya.
Di tengah dinamika sosial dan pesatnya perkembangan teknologi informasi, Daddy mengingatkan insan pers untuk tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan mengedepankan kepentingan publik. Ia menilai kolaborasi positif antara pers dan advokat sebagai praktisi hukum menjadi kunci terciptanya ruang publik yang edukatif dan konstruktif.
“Kami mendukung pers yang independen, profesional, dan berorientasi pada kebenaran hukum. Pers yang bertanggung jawab akan melahirkan masyarakat yang sadar hukum,” tuturnya.
Editor: Aas Arbi











