slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Nasib Alifah, Korban Penipuan Oknum Bhayangkari Rp 500 Juta Kini Ditetapkan Tersangka oleh Polisi

Fahmi by Fahmi
18-02-2026 17:06:45
in Hukum
penipuan

Alifah Maryam menunjukkan bukti surat penetapannya sebagai tersangka

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Alifah Maryam (29) korban penipuan yang dilakukan oleh temannya, Dea Viana kini menjadi tersangka.

Warga Perumahan Citraland, Kelurahan/Kecamatan Serang, Kota Serang ini ditetapkan tersangka setelah dilaporkan balik oleh kuasa hukum, Dea Viana.

Baca Juga :

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Lebih dari 150 Personel Polresta Serang Kota Donor Darah

Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar Sabu di Perumahan Bumi Harapan Sejahtera

Polresta Serang Kota Terima Kunker MKD DPR RI

Propam Polresta Serang Kota Gelar Operasi Gaktibplin

Alifah menjelaskan, kasus yang menjeratnya tersebut berawal saat dia dihubungi oleh Dea melalui Instagram pada Maret 2025 lalu.

Pada saat itu, warga Kaujon, Kota Serang yang diketahui sebagai istri polisi Bhayangkari tersebut meminjam uang untuk keperluan usaha.

“Saya kenal dia sejak tahun 2022. Saya awalnya kenal di salon, dia (Dea-red) istri polisi, suaminya dinas di Pandeglang,” ujarnya, Rabu 18 Februari 2026.

Lantaran terus dihubungi, Alifah lantas meminjamkan uang Rp 500 juta. Uang tersebut dia pinjamkan setelah menggadaikan emas melalui Pegadaian.

“Awalnya saya bilang enggak punya uang, punya tabungan emas yang bisa digadaiin. Yaudah, gadein aja kata Dea,” katanya.

Selang satu hari setelah mentransfer Rp 500 juta, Dea menghubungi Alifah kembali menghubungi melalui Instagram. Ia meminta pinjaman lagi Rp100 juta. “Saya bilang enggak ada lagi, itu juga (Rp500 juta-red) tabungan terakhir saya,” ucapnya.

Alifah mengaku, tidak mengetahui jenis usaha yang dilakukan Dea. Ia juga tidak diberi tahu rekan bisnis Dea. “Usahanya gak tahu, gak dikasih tahu. Dipinjamin karena temen, saya percaya,” jelasnya.

Alifah mengungkapkan, ia mulai menyadari ditipu setelah nomor telepon Dea tidak bisa dihubungi. Instagram Dea juga sudah tidak merespons pesan maupun panggilan.

“Saya ke rumahnya, ketemu suaminya. Kata suaminya, Dea sudah gak ada di rumah, silahkan tanya ke orang tuanya,” katanya.

Atas informasi suaminya tersebut, Alifah mendatangi rumah orang tua Dea. Namun saat bertemu dengan ibunya, Alifah tidak menemukan solusi terkait masalahnya. Malah, ibu Dea meminta agar dia membuat laporan polisi. “Katanya laporin ke polisi aja,” ujarnya.

Kesal karena tidak ada kejelasan terkait keberadaan Dea. Alifah lantas melaporkannya ke Polda Banten. Dari laporan tersebut, Dea kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, Dea sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang. “Saya kecewa saja karena mengalami kerugian Rp500 juta ditambah bayar bunga tapi dia tidak ditahan,” katanya.

Alifah mengatakan, buntut dari kasus yang dialaminya, kini ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dilaporkan kuasa hukum, Dea atas laporan penghinaan. “Di Polresta Serang Kota ditetapkannya,” ujarnya.

Penetapan tersangka tersebut dijelaskan Alifah karena ia mengatakan pengacara Dea banci. Ia dijerat dengan Pasal 315 KUH Pidana tentang Penghinaan.

“Saya dihalangin sama pengacara Dea, saya bilang dia banci. Kalau berani jangan sama cewek (perkataan ke pengacara-red),” katanya.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan membenarkan telah menetapkan Alifah sebagai tersangka. Alifah dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana. “Gak ditahan (Alifah-red), perkaranya tipiring (tindak pidana ringan-red), tinggal nunggu sidang tipiringnya,” tuturnya.

Editor Daru

Tags: Alfano RamadhanAlifah MaryamBhayangkaripenipuan BhayangkariPolresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ciputat dan Pamulang Rawan Tawuran, Polisi Siapkan 7 Pos Pantau

Next Post

Kapolda Banten Beri Penghargaan ke 6 Personel Saat Upacara Hari Kesadaran Nasional

Related Posts

Polres Serang Hari Bhayangkara
Kota Serang

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Lebih dari 150 Personel Polresta Serang Kota Donor Darah

by Fahmi
Jumat, 12 Juni 2026 14:41

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polresta Serang Kota menggelar kegiatan donor darah. Kegiatan ini...

Read moreDetails

Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar Sabu di Perumahan Bumi Harapan Sejahtera

Polresta Serang Kota Terima Kunker MKD DPR RI

Propam Polresta Serang Kota Gelar Operasi Gaktibplin

Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan dengan Colt Diesel di Jalan Raya Kasemen–Sawah Luhur

Polresta Serang Kota Gelar Lomba Burung Berkicau Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 80

Kapolresta Serang Kota Ikuti Kapolda Banten Fun Offroad

Polresta Serang Kota Bongkar Produsen Tembakau Gorila, Lima Pelaku Ditangkap 

Pelayanan SIM Satlantas Polresta Serang Kota, Melayani Dengan Profesional dan Humanis

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolresta Serang Kota Ajak Teguhkan Semangat Persatuan

Next Post
Polda Banten

Kapolda Banten Beri Penghargaan ke 6 Personel Saat Upacara Hari Kesadaran Nasional

pejabat

Belum Setahun Andra-Dim, Jabatan yang Mangkrak Bertahun-tahun Akhirnya Diisi

Kapolda Banten

Kapolda Banten Tekankan Pengawasan Bapokting dan Penguatan Kamtibmas Jelang Ramadan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

Sabtu, 13 Juni 2026 17:18
E PKK

Jadi Percontohan Penyangga IKN, Diskominfo Tangsel: E-PKK Bukan Sekadar Administrasi Digital

Sabtu, 13 Juni 2026 16:50
Intan Dorong Penguatan Kolaborasi untuk Majukan Sektor Perikanan dan Peternakan di Tangerang

Intan Dorong Penguatan Kolaborasi untuk Majukan Sektor Perikanan dan Peternakan di Tangerang

Sabtu, 13 Juni 2026 15:33
Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Sabtu, 13 Juni 2026 15:26
Bawaslu Laksanakan Pengawasan Coktas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Laksanakan Pengawasan Coktas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Sabtu, 13 Juni 2026 15:21
Pembangunan Serang Convention Center Butuh Rp230 Miliar, Diproyeksi Jadi Sumber PAD Baru

Pembangunan Serang Convention Center Butuh Rp230 Miliar, Diproyeksi Jadi Sumber PAD Baru

Sabtu, 13 Juni 2026 14:46
Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

Sabtu, 13 Juni 2026 17:18
E PKK

Jadi Percontohan Penyangga IKN, Diskominfo Tangsel: E-PKK Bukan Sekadar Administrasi Digital

Sabtu, 13 Juni 2026 16:50
Intan Dorong Penguatan Kolaborasi untuk Majukan Sektor Perikanan dan Peternakan di Tangerang

Intan Dorong Penguatan Kolaborasi untuk Majukan Sektor Perikanan dan Peternakan di Tangerang

Sabtu, 13 Juni 2026 15:33
Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Sabtu, 13 Juni 2026 15:26
Bawaslu Laksanakan Pengawasan Coktas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Laksanakan Pengawasan Coktas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Sabtu, 13 Juni 2026 15:21
Pembangunan Serang Convention Center Butuh Rp230 Miliar, Diproyeksi Jadi Sumber PAD Baru

Pembangunan Serang Convention Center Butuh Rp230 Miliar, Diproyeksi Jadi Sumber PAD Baru

Sabtu, 13 Juni 2026 14:46

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

by Yusuf Permana
Sabtu, 13 Juni 2026 17:18

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Yayasan Al-Izzah Serang menggelar Haflatul Qur'an ke-6 Tahun Pelajaran 2025/2026 dengan penuh khidmat dan rasa syukur, Sabtu...

E PKK

Jadi Percontohan Penyangga IKN, Diskominfo Tangsel: E-PKK Bukan Sekadar Administrasi Digital

by Agung S Pambudi
Sabtu, 13 Juni 2026 16:50

CIPUTAT,RADARBANTEN.CO.ID–Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyampaikan transformasi digital di tingkat dasar bukan lagi sekadar pilihan, melainkan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak