SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Alifah Maryam (29) korban penipuan yang dilakukan oleh temannya, Dea Viana kini menjadi tersangka.
Warga Perumahan Citraland, Kelurahan/Kecamatan Serang, Kota Serang ini ditetapkan tersangka setelah dilaporkan balik oleh kuasa hukum, Dea Viana.
Alifah menjelaskan, kasus yang menjeratnya tersebut berawal saat dia dihubungi oleh Dea melalui Instagram pada Maret 2025 lalu.
Pada saat itu, warga Kaujon, Kota Serang yang diketahui sebagai istri polisi Bhayangkari tersebut meminjam uang untuk keperluan usaha.
“Saya kenal dia sejak tahun 2022. Saya awalnya kenal di salon, dia (Dea-red) istri polisi, suaminya dinas di Pandeglang,” ujarnya, Rabu 18 Februari 2026.
Lantaran terus dihubungi, Alifah lantas meminjamkan uang Rp 500 juta. Uang tersebut dia pinjamkan setelah menggadaikan emas melalui Pegadaian.
“Awalnya saya bilang enggak punya uang, punya tabungan emas yang bisa digadaiin. Yaudah, gadein aja kata Dea,” katanya.
Selang satu hari setelah mentransfer Rp 500 juta, Dea menghubungi Alifah kembali menghubungi melalui Instagram. Ia meminta pinjaman lagi Rp100 juta. “Saya bilang enggak ada lagi, itu juga (Rp500 juta-red) tabungan terakhir saya,” ucapnya.
Alifah mengaku, tidak mengetahui jenis usaha yang dilakukan Dea. Ia juga tidak diberi tahu rekan bisnis Dea. “Usahanya gak tahu, gak dikasih tahu. Dipinjamin karena temen, saya percaya,” jelasnya.
Alifah mengungkapkan, ia mulai menyadari ditipu setelah nomor telepon Dea tidak bisa dihubungi. Instagram Dea juga sudah tidak merespons pesan maupun panggilan.
“Saya ke rumahnya, ketemu suaminya. Kata suaminya, Dea sudah gak ada di rumah, silahkan tanya ke orang tuanya,” katanya.
Atas informasi suaminya tersebut, Alifah mendatangi rumah orang tua Dea. Namun saat bertemu dengan ibunya, Alifah tidak menemukan solusi terkait masalahnya. Malah, ibu Dea meminta agar dia membuat laporan polisi. “Katanya laporin ke polisi aja,” ujarnya.
Kesal karena tidak ada kejelasan terkait keberadaan Dea. Alifah lantas melaporkannya ke Polda Banten. Dari laporan tersebut, Dea kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, Dea sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang. “Saya kecewa saja karena mengalami kerugian Rp500 juta ditambah bayar bunga tapi dia tidak ditahan,” katanya.
Alifah mengatakan, buntut dari kasus yang dialaminya, kini ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dilaporkan kuasa hukum, Dea atas laporan penghinaan. “Di Polresta Serang Kota ditetapkannya,” ujarnya.
Penetapan tersangka tersebut dijelaskan Alifah karena ia mengatakan pengacara Dea banci. Ia dijerat dengan Pasal 315 KUH Pidana tentang Penghinaan.
“Saya dihalangin sama pengacara Dea, saya bilang dia banci. Kalau berani jangan sama cewek (perkataan ke pengacara-red),” katanya.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan membenarkan telah menetapkan Alifah sebagai tersangka. Alifah dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana. “Gak ditahan (Alifah-red), perkaranya tipiring (tindak pidana ringan-red), tinggal nunggu sidang tipiringnya,” tuturnya.
Editor Daru











