SERANG, RADARBANTEN.CO.ID–Polda Banten akan menerapkan sejumlah rekayasa arus lalu lintas selama periode mudik Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran perjalanan masyarakat.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengaturan arus kendaraan dilakukan melalui sistem pembagian pelabuhan penyeberangan berdasarkan jenis kendaraan.
“Penumpang pejalan kaki, mobil pribadi, mobil pick up, mobil elf, dan bus diarahkan melalui Pelabuhan Merak. Sedangkan sepeda motor dan truk golongan 6B menggunakan Pelabuhan Ciwandan. Untuk truk golongan 7, 8, dan 9 diarahkan melalui Pelabuhan BBJ Bojonegara,” ujar Maruli, Rabu 18 Februari 2026.
Ia menjelaskan, skema pembagian arus tersebut akan diberlakukan mulai Sabtu, 14 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga Sabtu, 28 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Selain rekayasa arus, Polda Banten juga menyiapkan sejumlah rest area dan buffer zone bagi pengendara sepeda motor di sepanjang jalur mudik dari wilayah hukum Polres Tangerang hingga Pelabuhan Ciwandan.
Adapun lokasi buffer zone berada di Gerbang Tol Cikupa Mas, Gerbang Tol Balaraja Timur, Gerbang Tol Balaraja Barat, Pos Pelayanan Kawasan Modern Cikande, Mapolresta Serang Kota yang diperkirakan mampu menampung sekitar 1.000 kendaraan roda dua, serta di wilayah Polres Cilegon meliputi Subsektor Grogol, belakang Pemkot Cilegon, parkiran Polres Cilegon, Jalan Lingkar Selatan, dan depan Sarimanis BCA Jalan Lingkar Selatan.
“Selain rekayasa arus lalu lintas, juga diberlakukan pembatasan kendaraan pada jalur Tol Tangerang–Merak maupun jalur non-tol menuju Pelabuhan Merak pada periode yang sama, yaitu 14 hingga 28 Maret 2026,” lanjutnya.
Untuk mencegah penumpukan kendaraan di sekitar pelabuhan, kata Maruli, akan dilakukan pembatasan lokasi pembelian tiket penyeberangan dengan radius 4,71 kilometer dari area pelabuhan, dengan titik acuan di Hotel Pesona Merak.
Tak hanya fokus pada arus mudik, Polda Banten juga menyiapkan pengamanan jalur wisata, khususnya kawasan Pantai Anyer–Carita. Rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) akan diberlakukan secara situasional.
“Rekayasa one way akan diberlakukan dari Polsek Anyer sampai Pantai Mandalika untuk one way pendek, dan dari Polsek Anyer sampai Simpang Teneng untuk one way panjang. Pada pukul 06.00–09.00 WIB diprioritaskan jalur masuk menuju Pantai Anyer–Carita, sedangkan pukul 16.00–18.00 WIB diprioritaskan jalur keluar,” jelasnya.
Ia menegaskan, penerapan sistem one way bersifat situasional menyesuaikan kondisi di lapangan. Sementara itu, kendaraan sepeda motor, mobil elf, mobil pribadi, dan mobil pick up disediakan jalur alternatif melalui Simpang Teneng–Padarincang.
Polda Banten mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan dan petunjuk petugas di lapangan demi kelancaran serta keselamatan bersama selama arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











