PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pandeglang mendapat potongan alias korting jam kerja saat bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Perubahan terjadi saat jam masuk kantor, waktu istirahat dan jam pulang kantor.
Kebijakan jam kerja selama bulan puasa itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Bupati Pandeglang Hj Raden Dewi Setiani.
Kebijakan itu ditetapkan agar ASN dapat menjaga produktivitas kinerja serta memberi ruang agar ASN dapat khusyuk beribadah selama bulan Ramadan.
Di dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/09-BKPSDM/2026, ASN Pemkab Pandeglang masuk kantor pukul 08.00 WIB. Sementara waktu istirahat yang biasanya satu jam dipangkas menjadi setengah jam, ASN pulang kantor pukul 15.00 WIB.
Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang, Farid Fikri mengatakan, pengurangan jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang dilakukan satu jam setiap hari untuk instansi dengan lima hari kerja.
“ASN masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB dari Senin sampai Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB,” kata Farid Fikri, Rabu 18 Februari 2026.
Sementara pada hari Jumat, ASN masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB. Adapun instansi dengan enam hari kerja menyesuaikan jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pandeglang Nomor 100.3.4.2/09-BKPSDM/2026 tentang penetapan jam kerja bagi ASN selama Ramadan. Aturan ini berlaku untuk seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Farid menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN. Dalam kondisi normal, jam kerja ASN mencapai 7,5 jam per hari atau 37,5 jam per minggu.
“Selama Ramadan ada pengurangan sekitar satu jam per hari, sehingga total pengurangan dalam satu pekan mencapai lima jam,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, penyesuaian jam kerja mulai diberlakukan sejak awal Ramadan yang ditetapkan pemerintah pada Kamis 19 Februari 2026, dan berlaku di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Meski jam kerja berkurang, pelayanan publik tetap berjalan normal sesuai standar pelayanan yang berlaku.
“Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Yang berubah hanya jam kerjanya,” tegas Farid.
Ia juga mengimbau ASN tetap menjaga kondisi kesehatan selama berpuasa agar kinerja dan pelayanan publik tetap optimal.
“Pastikan istirahat cukup, konsumsi makanan bergizi saat sahur dan berbuka, serta dapat menambah asupan vitamin agar stamina tetap terjaga,” pungkasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











