SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Tangerang menggelar Diskusi Publik Tahun 2026 bertema “Penguatan Kolaborasi Peradi DPC Tangerang dan Polda Banten dalam Menghadapi Dinamika Pembaruan Hukum Pidana” di salah satu hotel ternama di Kota Serang, Rabu 18 Februari 2026.
Forum ini menjadi ruang strategis yang mempertemukan aparat penegak hukum, advokat, akademisi, dan praktisi hukum guna menyamakan perspektif menghadapi perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, Sekjen Peradi Dr. Hermasyah Dulaimi, Ketua Peradi DPC Tangerang Prof. Dr. Dhoni Martien, Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Yuliani, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhammad Alfi Sahrin Usup, serta para peserta diskusi.
Dalam sambutannya, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menegaskan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP merupakan tonggak penting reformasi hukum pidana di Indonesia.
“Pembaruan ini diarahkan untuk mewujudkan sistem penegakan hukum yang modern, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta memperkuat prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menguraikan sejumlah penguatan dalam regulasi baru, mulai dari mekanisme upaya paksa yang lebih akuntabel dan berorientasi pada perlindungan hak tersangka, perluasan kewenangan praperadilan sebagai kontrol yudisial, hingga penguatan penerapan keadilan restoratif di setiap tahapan proses pidana.
Selain itu, regulasi terbaru juga mengakomodasi penggunaan teknologi informasi dalam pembuktian dan persidangan, serta mengatur mekanisme pengakuan bersalah yang harus berlangsung transparan di bawah pengawasan pengadilan.
“Keseluruhan pengaturan tersebut bertujuan memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan profesional, proporsional, dan berkeadilan,” kata Hengki.
Lebih jauh, Kapolda menekankan bahwa perubahan regulasi yang bersifat fundamental menuntut kesiapan seluruh unsur sistem peradilan pidana—mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga organisasi advokat.
Menurutnya, kolaborasi strategis antara Polda Banten dan Peradi DPC Tangerang menjadi kunci penting, baik dalam koordinasi penanganan perkara maupun dalam membangun kesamaan perspektif menghadapi dinamika hukum pidana nasional.
Di akhir sambutannya, Kapolda berharap diskusi ini tidak berhenti pada forum semata, tetapi mampu memberi dampak nyata bagi penguatan sistem penegakan hukum.
“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat nyata bagi penguatan sistem penegakan hukum yang profesional, modern, dan berkeadilan,” tuturnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











