CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Cilegon melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) melepas 73 unit kendaraan dinas roda empat melalui mekanisme lelang resmi yang difasilitasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kepala Bidang Aset BPKPAD Kota Cilegon, Nur Fauziah mengatakan, kendaraan yang dilepas merupakan aset yang sudah tidak optimal dimanfaatkan dan sebagian dalam kondisi rusak.
“Schedule dari KPKNL itu pelaksanaan lelangnya tanggal 23 Februari 2026,” ujar Nur Fauziah.
Ia menjelaskan, proses penawaran telah dibuka secara online sejak 18 Februari 2026. Masyarakat umum dapat mengikuti lelang hingga batas akhir pelaksanaan pada 23 Februari mendatang.
“Pelaksanaan penawaran itu sudah dimulai sejak 18 Februari kemarin. Siapapun bisa menawar secara online sampai batas waktu pelaksanaan lelang 23 Februari,” katanya.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah efisiensi anggaran daerah, khususnya untuk menekan biaya pemeliharaan kendaraan yang jumlahnya berlebih dan tidak lagi produktif.
“Kita dalam rangka efisiensi juga dari segi pemeliharaan kendaraan yang berlebih. Kedua, kendaraan yang rusak nilai pemanfaatannya sudah berkurang, jadi kita bisa mendapatkan PAD dari aset tersebut,” jelasnya.
Dari hasil penilaian KPKNL, nilai aset kendaraan yang dilelang mencapai lebih dari Rp1 miliar. Bahkan, potensi penerimaan yang dapat masuk ke kas daerah diperkirakan berada di kisaran Rp1 hingga Rp2 miliar.
“Nilai hasil penilaian dari KPKNL itu di atas Rp1 miliar. Potensi yang bakal masuk PAD bisa sekitar Rp1 sampai Rp2 miliar,” ungkapnya.
Mayoritas kendaraan yang akan dilepas saat ini berada di Stadion Seruni, sementara sebagian lainnya masih tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam kondisi tidak bisa dioperasikan.
Pemkot berharap optimalisasi aset daerah ini dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menciptakan tata kelola barang milik daerah yang lebih tertib dan efisien.
Editor: Abdul Rozak

