LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID– Pemerintah Kabupaten Lebak resmi menerapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Rabu 18 Februari 2026 lalu, dan mengatur perubahan waktu masuk hingga jam pulang kerja.
Penyesuaian itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B000842-Bag Organisasi/2026. Dalam aturan tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lebak diwajibkan masuk lebih pagi dibanding hari biasa.
Untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 06.30 WIB. Waktu istirahat ditetapkan pukul 12.00–12.30 WIB dan ASN diperbolehkan pulang pada pukul 14.00 WIB.
Sementara pada hari Jumat, ASN tetap masuk pukul 06.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–13.00 WIB. Adapun jam pulang kerja ditetapkan pukul 14.30 WIB.
Sekretaris Daerah Lebak Halson Nainggolan menjelaskan, kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
“Jadi saya pantau, saya pantau seperti di Setda itu hampir 80 persen ada di jam 06.30 itu,” tutur Halson, pada Jumat 20 Februari 2026.
Ia mengungkapkan, pada hari pertama penerapan aturan, mayoritas ASN sudah hadir sejak pukul 06.30 WIB. Namun demikian, masih terdapat sebagian pegawai yang belum datang tepat waktu. “Memang masih ada yang terlambat-terlambat lah, biasalah penyesuaian di hari pertama kan gitu ya,” tandasnya.
Kepala BKPSDM Lebak Fakhri Fitriana turut mengapresiasi tingkat kedisiplinan ASN pada hari pertama penerapan kebijakan tersebut. “Kami mengapresiasi 80 persen pegawai yang sudah disiplin hadir pukul 06.30 WIB di hari perdana ini.
Untuk 20 persen yang belum tepat waktu, BKPSDM saat ini sedang melakukan pemetaan. Kami ingin melihat apakah kendalanya bersifat teknis atau memang kendala personal dalam penyesuaian jadwal baru,” tuturnya.
Fakhri menambahkan, rekapitulasi absensi resmi masih dalam proses koordinasi dengan bidang terkait. “Yang jelas saya belum dapag info secara resmi dari hasil absensi hari ini, tapi nanti saya coba hubungi bidang Pembinaan takutnya udah koordinasi. Tentunya dengan perubahan jam kerja menjadi lebih pagi tidak mengurangi kinerja dan layanan pada masyarakat,” tandasnya.
Editor: Bayu Mulyana











