slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Korban Dugaan Penipuan Bertambah, Oknum Bhayangkari Tersangka Lagi

Fahmi by Fahmi
20-02-2026 15:14:20
in Hukum
Korban Dugaan Penipuan Bertambah, Oknum Bhayangkari Tersangka Lagi
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dea Viana kini terseret kasus dugaan penipuan lagi. Warga Kaujon, Kota Serang itu bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota. 

Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Alfano Ramadhan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa oknum bhayangkari tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, perkara yang menjerat Dea tersebut telah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan untuk diteliti kelengkapannya. 

Baca Juga :

Polisi Gadungan Tipu Keluarga Tahanan 

Tipu Temannya, Istri Polisi Dipenjara 

Jalan Tol Lama Kota Serang Kembali Terjadi Kecelakaan, Pengendara Motor Tewas di Lokasi

Diduga Dianiaya di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Seorang Sopir Lapor ke Polresta Serang Kota

“Dia ini (Dea-red) selain dilaporkan ke Polda juga dilaporkan ke Polresta Serang Kota. Sudah penetapan tersangka terhadap Dea. Perkaranya tinggal menunggu P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap-red),” katanya, Kamis kemarin. 

Alfano mengaku belum mengetahui jumlah kerugian yang dialami korban. Termasuk dengan identitas serta kasus tersebut mulai ditangani. “Terkait kerugian belum ditanyakan lagi dan akan didalami lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, Alfano mengatakan bahwa Dea dijerat dengan Pasal penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP (KUHP lama) atau Pasal 492 UU 1/2023 (KUHP baru). Ia terancam pidana penjara selama empat tahun. “Dijerat dengan pasal penipuan atau penggelapan,” katanya. 

Dalam perkara lain, Alfano membenarkan bahwa korban Dea bernama Alifah Maryam telah ditetapkan sebagai tersangka. Alifah dilaporkan oleh pengacara Dea atas kasus dugaan penghinaan sebagaimana dalam Pasal 315 KUH Pidana. “Dia (Alifah-red) dilaporkan oleh korban lain (pengacara Dea-red),” katanya. 

Alfano menjelaskan, kasus terhadap Alifah tersebut bermula saat dia mendatangi kantor Polresta Serang Kota ketika Dea sedang diperiksa. Kedatangan Alifah tersebut sempat menimbulkan keributan. Bahkan, Alifah sempat melontarkan kata-kata yang diduga menghina pengacara Dea. 

Dari perkataan Alifah tersebut, pengacara Dea melaporkannya ke Polresta Serang Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik telah meminta keterangan saksi dan ahli bahasa. Dari hasil gelar perkara, pernyataan Alifah tersebut telah memenuhi unsur penghinaan sebagaimana dalam Pasal 315 KUH Pidana. 

Perkara tersebut diakui Alfano termasuk kategori sebagai tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman pidana di bawah empat bulan. “Ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Desember 2025 lalu dan berkasnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk disidangkan,” katanya. 

Sementara itu, Alifah membenarkan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan, penetapan tersangka tersebut karena menyebut pengacara Dea sebagai banci. “Gara-gara ngomongin banci (pengacara Dea-red),” katanya. 

Pernyataan banci tersebut diucapkan Alifah karena merasa kesal dengan sikap pengacara Dea yang dianggap menghalang-halangi dirinya saat ingin berbicara dengan Dea. “Saya dihalang-halangi oleh pengacara ini, saya ingin bicara dengan Dea,” katanya. 

Alifah mengaku kesal dengan Dea. Sebab, teman yang dipercayainya tersebut telah menipunya. Total kerugian yang dialami oleh ibu tiga anak ini mencapai Rp500 juta lebih. “Saya pinjamin uangnya tahun lalu. Uang yang saya pinjamkan dari gadai emas ke pegadaian, alasan pinjamkan uang kepada Dea karena percaya. Buat usaha katanya (alasan pinjam uang-red),” tuturnya. 

Editor: Bayu Mulyana

Tags: Alfano RamadhanAlifah MaryamBhayangkaripenipuan BhayangkariPolresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Polisi Jelaskan Kronologi Kereta Bandara VS Truk di Kota Tangerang

Next Post

Jadwal Buka Puasa Wilayah Kota Serang 2 Ramadan 1447 H

Related Posts

Polisi Gadungan Tipu Keluarga Tahanan 
Hukum

Polisi Gadungan Tipu Keluarga Tahanan 

by Fahmi
Minggu, 12 April 2026 08:09

Ilustrasi penangkapan polisi gadungan berinisial GG. (Foto: AI)

Read moreDetails

Tipu Temannya, Istri Polisi Dipenjara 

Jalan Tol Lama Kota Serang Kembali Terjadi Kecelakaan, Pengendara Motor Tewas di Lokasi

Diduga Dianiaya di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Seorang Sopir Lapor ke Polresta Serang Kota

Empat Gadis Belia di Kasemen Disetubuhi dan Dicabuli Tetangga

Dituding Setubuhi Anak Tetangga, Lelaki Paruh Baya Diserahkan Warga ke Polisi

Polresta Serang Kota Rampungkan Penyidikan Kasus Pembakaran Pos Polisi

Pembegalan di Pinggir Tol Serang: Korban Tewas, Pelaku Ditangkap Polisi

Antisipasi Kemacetan Jalur Palka, Polisi Lakukan Strong Point Saat Libur Lebaran

Kapolresta Serang Kota Laksanakan Salat Idul Fitri 1447 H di Masjid Nurul Hukkam

Next Post
Jadwal Buka Puasa Wilayah Kota Serang 2 Ramadan 1447 H

Jadwal Buka Puasa Wilayah Kota Serang 2 Ramadan 1447 H

Pemkab Serang Alokasikan Rp40 Miliar untuk Insentif PPPK Paruh Waktu 

Pemkab Serang Alokasikan Rp40 Miliar untuk Insentif PPPK Paruh Waktu 

Sambut Mudik, Jalan Tol Cikulur-Cileles Difungsionalkan Gratis

Sambut Mudik, Jalan Tol Cikulur-Cileles Difungsionalkan Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DPK Cilegon Dorong 150 Perpustakaan Ajukan Akreditasi Sesuai Standar Perpusnas

DPK Cilegon Dorong 150 Perpustakaan Ajukan Akreditasi Sesuai Standar Perpusnas

Selasa, 14 April 2026 15:20
12 Mahasiswa Didakwa Bakar dan Rusak Pos Polisi Ciceri Kota Serang

12 Mahasiswa Didakwa Bakar dan Rusak Pos Polisi Ciceri Kota Serang

Selasa, 14 April 2026 15:18
Pembangunan Ratusan Gedung Koperasi Desa Merah Putih Lebak Terkendala Lahan

Pembangunan Ratusan Gedung Koperasi Desa Merah Putih Lebak Terkendala Lahan

Selasa, 14 April 2026 15:15
Pengawasan Hewan Kurban di Kota Serang Diperketat Jelang Idul Adha 2026

Pengawasan Hewan Kurban di Kota Serang Diperketat Jelang Idul Adha 2026

Selasa, 14 April 2026 15:13
Kritik Usulan Gaji Guru Rp5 Juta, PRIMA Ingatkan Risiko Ekspektasi Semu

Kritik Usulan Gaji Guru Rp5 Juta, PRIMA Ingatkan Risiko Ekspektasi Semu

Selasa, 14 April 2026 14:42
Kesbangpol Lebak Salurkan Dana Hibah Parpol Rp2,7 Miliar

Kesbangpol Lebak Salurkan Dana Hibah Parpol Rp2,7 Miliar

Selasa, 14 April 2026 14:40
DPK Cilegon Dorong 150 Perpustakaan Ajukan Akreditasi Sesuai Standar Perpusnas

DPK Cilegon Dorong 150 Perpustakaan Ajukan Akreditasi Sesuai Standar Perpusnas

Selasa, 14 April 2026 15:20
12 Mahasiswa Didakwa Bakar dan Rusak Pos Polisi Ciceri Kota Serang

12 Mahasiswa Didakwa Bakar dan Rusak Pos Polisi Ciceri Kota Serang

Selasa, 14 April 2026 15:18
Pembangunan Ratusan Gedung Koperasi Desa Merah Putih Lebak Terkendala Lahan

Pembangunan Ratusan Gedung Koperasi Desa Merah Putih Lebak Terkendala Lahan

Selasa, 14 April 2026 15:15
Pengawasan Hewan Kurban di Kota Serang Diperketat Jelang Idul Adha 2026

Pengawasan Hewan Kurban di Kota Serang Diperketat Jelang Idul Adha 2026

Selasa, 14 April 2026 15:13
Kritik Usulan Gaji Guru Rp5 Juta, PRIMA Ingatkan Risiko Ekspektasi Semu

Kritik Usulan Gaji Guru Rp5 Juta, PRIMA Ingatkan Risiko Ekspektasi Semu

Selasa, 14 April 2026 14:42
Kesbangpol Lebak Salurkan Dana Hibah Parpol Rp2,7 Miliar

Kesbangpol Lebak Salurkan Dana Hibah Parpol Rp2,7 Miliar

Selasa, 14 April 2026 14:40

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPK Cilegon Dorong 150 Perpustakaan Ajukan Akreditasi Sesuai Standar Perpusnas

DPK Cilegon Dorong 150 Perpustakaan Ajukan Akreditasi Sesuai Standar Perpusnas

by Adam Fadillah
Selasa, 14 April 2026 15:20

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Cilegon menggelar sosialisasi dan advokasi akreditasi perpustakaan di Aula Diskominfo Kota...

12 Mahasiswa Didakwa Bakar dan Rusak Pos Polisi Ciceri Kota Serang

12 Mahasiswa Didakwa Bakar dan Rusak Pos Polisi Ciceri Kota Serang

by Fahmi
Selasa, 14 April 2026 15:18

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 12 mahasiswa didakwa atas kasus pembakaran dan perusakan Pos Polisi Ciceri, Kota Serang. Selain itu, para...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak