SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dea Viana kini terseret kasus dugaan penipuan lagi. Warga Kaujon, Kota Serang itu bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Alfano Ramadhan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa oknum bhayangkari tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, perkara yang menjerat Dea tersebut telah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan untuk diteliti kelengkapannya.
“Dia ini (Dea-red) selain dilaporkan ke Polda juga dilaporkan ke Polresta Serang Kota. Sudah penetapan tersangka terhadap Dea. Perkaranya tinggal menunggu P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap-red),” katanya, Kamis kemarin.
Alfano mengaku belum mengetahui jumlah kerugian yang dialami korban. Termasuk dengan identitas serta kasus tersebut mulai ditangani. “Terkait kerugian belum ditanyakan lagi dan akan didalami lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Alfano mengatakan bahwa Dea dijerat dengan Pasal penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP (KUHP lama) atau Pasal 492 UU 1/2023 (KUHP baru). Ia terancam pidana penjara selama empat tahun. “Dijerat dengan pasal penipuan atau penggelapan,” katanya.
Dalam perkara lain, Alfano membenarkan bahwa korban Dea bernama Alifah Maryam telah ditetapkan sebagai tersangka. Alifah dilaporkan oleh pengacara Dea atas kasus dugaan penghinaan sebagaimana dalam Pasal 315 KUH Pidana. “Dia (Alifah-red) dilaporkan oleh korban lain (pengacara Dea-red),” katanya.
Alfano menjelaskan, kasus terhadap Alifah tersebut bermula saat dia mendatangi kantor Polresta Serang Kota ketika Dea sedang diperiksa. Kedatangan Alifah tersebut sempat menimbulkan keributan. Bahkan, Alifah sempat melontarkan kata-kata yang diduga menghina pengacara Dea.
Dari perkataan Alifah tersebut, pengacara Dea melaporkannya ke Polresta Serang Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik telah meminta keterangan saksi dan ahli bahasa. Dari hasil gelar perkara, pernyataan Alifah tersebut telah memenuhi unsur penghinaan sebagaimana dalam Pasal 315 KUH Pidana.
Perkara tersebut diakui Alfano termasuk kategori sebagai tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman pidana di bawah empat bulan. “Ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Desember 2025 lalu dan berkasnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk disidangkan,” katanya.
Sementara itu, Alifah membenarkan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan, penetapan tersangka tersebut karena menyebut pengacara Dea sebagai banci. “Gara-gara ngomongin banci (pengacara Dea-red),” katanya.
Pernyataan banci tersebut diucapkan Alifah karena merasa kesal dengan sikap pengacara Dea yang dianggap menghalang-halangi dirinya saat ingin berbicara dengan Dea. “Saya dihalang-halangi oleh pengacara ini, saya ingin bicara dengan Dea,” katanya.
Alifah mengaku kesal dengan Dea. Sebab, teman yang dipercayainya tersebut telah menipunya. Total kerugian yang dialami oleh ibu tiga anak ini mencapai Rp500 juta lebih. “Saya pinjamin uangnya tahun lalu. Uang yang saya pinjamkan dari gadai emas ke pegadaian, alasan pinjamkan uang kepada Dea karena percaya. Buat usaha katanya (alasan pinjam uang-red),” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











