KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya selama bulan Ramadan, Polsek Cikupa menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras), Sabtu malam, 21 Februari 2026.
Operasi dilaksanakan di dua lokasi, yakni depot jamu di Jalan Raya Otonom, Desa Talagasari, serta Depot Jamu Rahmakey di Jalan Raya Otonom Talagasari RT 10/13, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa.
Kapolsek Cikupa, AKP Syamsul Bahri, mengatakan dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan delapan botol minuman keras beralkohol merek Rajawali sebagai barang bukti.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolsek Cikupa untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, Operasi Pekat bertujuan menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Serta mencegah terjadinya tindak kriminalitas akibat mengonsumsi minuman beralkohol,” ujar Syamsul.
Syamsul menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi secara rutin guna memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polsek Cikupa.
“Selama Ramadan ini, kami akan terus meningkatkan kegiatan Operasi Pekat guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Reporter: Mulyadi Editor: Aas Arbi










