CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kamar Dagang dan Industri Provinsi Banten resmi memberhentikan seluruh pengurus Kamar Dagang dan Industri Kota Cilegon periode 2025–2030.
Keputusan tersebut diambil menyusul polemik pelaksanaan Rapat Pengurus Lengkap (RPL) yang menetapkan Ikhwan Mahmud sebagai Penjabat (Pj) Ketua Kadin Cilegon.
Pemberhentian itu tertuang dalam Berita Acara Rapat Dewan Pengurus Harian Kadin Provinsi Banten tertanggal 20 Februari 2026.
Dalam dokumen tersebut disebutkan, keputusan diambil berdasarkan hasil diskusi antara Dewan Kehormatan Kadin Provinsi Banten dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia terkait kondisi Kadin Kota Cilegon.
Sebelumnya, pihak Kadin Provinsi Banten menilai pelaksanaan RPL yang menghasilkan Ikhwan Mahmud sebagai Pj Ketua tidak sah.
Proses tersebut dianggap tidak memenuhi ketentuan kuorum serta tidak melalui tahapan verifikasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Atas dasar itu, dalam poin pertama keputusan rapat dinyatakan bahwa seluruh pengurus Kadin Kota Cilegon periode 2025–2030 diberhentikan dengan hormat.
Pada poin berikutnya, diputuskan bahwa roda organisasi Kadin Kota Cilegon tetap berjalan melalui pengangkatan pengurus sementara (caretaker).
Caretaker tersebut akan menjalankan tugas dan fungsi sesuai AD/ART serta peraturan organisasi yang berlaku.
Rapat juga menetapkan komposisi personalia caretaker Kadin Kota Cilegon tahun 2026 yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan setelah ditandatangani, disertai daftar hadir rapat.
Berita acara tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Tatalaksana Kadin Provinsi Banten, Agus R. Wisas.
Reporter: Adam Fadillah Editor: Aas Arbi










