SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berencana akan memberikan sanksi terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Hal tersebut rencananya akan menjadi gagasan yang akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Persampahan di Kabupaten Serang yang tahapannya kini masuk dalam proses pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Sarudin, mengatakan adanya revisi atas Perda tenang pengelolaan sampah di Kabupaten Serang bisa dilaksanakan mulai dari hulu hingga ke hilir sehingga pengelolaan persampahan bisa berjalan dengan optimal.
“Kita dorong pengelolaan persampahan agar bisa terlaksanakan hingga ke desa. Makanya juga mudah-mudahan dalam Perda ini kita bisa mendorong juga bagaimana pengelolaan sampah bisa dilaksanakan secara mandiri, dengan adanya bank sampah,” katanya, Senin 23 Februari 2026.
Sarudin mengatakan, selain menekankan pengelolaan sampah hingga ke hulu, pihaknya juga akan mendorong agar nantinya terdapat pemberian sanksi bagi pelaku yang membuang sampah secara sembarangan di Kabupaten Serang.
“Selama ini kita melihat banyak tumpukan-tumpukan sampah liar diseluruh kecamatan. Selama ini kan kita belum ada sanksi yang tegas. Kita coba dalam Perda ini bagaimana mendorong agar ada sanksi,” ujarnya.
Menurut Sarudin, salah satu sanksi yang akan diberikan ialah berupa sanksi administratif sehingga para pelaku yang membuang sampah sembarangan mendapatkan efek jera.
“Masih kita rumuskan, untuk jenis sanksinya akan kita rumuskan dalam Perda. Ini keinginan kita karena kalau tidak ada sanksi, sampah liar ini mau sampai kapan,” tegasnya.
Sarudin menuturkan, untuk penerapan dan pengawasan penerapan aturan tersebut, pihaknya akan memasang alat pembantu untuk mengawasi berupa CCTV serta adanya petugas yang berpatroli.
Sarudin mengungkapkan, produksi sampah di Kabupaten Serang sendiri per harinya mencapai 1.190 ton. Dari jumlah tersebut, nantinya sekitar 500 ton akan diolah melalui program Pengelolan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Untuk itu, perlu adanya pengelolaan persampahan yang baik sehingga seluruh sampah yang diproduksi dapat terkelola dengan baik.
Editor Daru











