slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kabupaten Serang

Masyarakat yang Buang Sampah Sembarangan Bakal Diberi Sanksi

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
23-02-2026 13:30:04
in Kabupaten Serang
Kabupaten Serang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Sarudin

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berencana akan memberikan sanksi terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Hal tersebut rencananya akan menjadi gagasan yang akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Persampahan di Kabupaten Serang yang tahapannya kini masuk dalam proses pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Baca Juga :

Kemenkop Siapkan Regulasi Bagi Kopdes yang Miliki Lahan Terbatas

704 Koperasi Desa Merah Putih di Banten Belum Miliki Lahan

Agar Tak Getok Harga Saat Libur Idul Fitri, Disporapar Kabupaten Serang Siapkan Surat Edaran

Diskoumperindag Kabupaten Serang Dorong UMKM Naik Kelas

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Sarudin, mengatakan adanya revisi atas Perda tenang pengelolaan sampah di Kabupaten Serang bisa dilaksanakan mulai dari hulu hingga ke hilir sehingga pengelolaan persampahan bisa berjalan dengan optimal.

“Kita dorong pengelolaan persampahan agar bisa terlaksanakan hingga ke desa. Makanya juga mudah-mudahan dalam Perda ini kita bisa mendorong juga bagaimana pengelolaan sampah bisa dilaksanakan secara mandiri, dengan adanya bank sampah,” katanya, Senin 23 Februari 2026.

Sarudin mengatakan, selain menekankan pengelolaan sampah hingga ke hulu, pihaknya juga akan mendorong agar nantinya terdapat pemberian sanksi bagi pelaku yang membuang sampah secara sembarangan di Kabupaten Serang.

“Selama ini kita melihat banyak tumpukan-tumpukan sampah liar diseluruh kecamatan. Selama ini kan kita belum ada sanksi yang tegas. Kita coba dalam Perda ini bagaimana mendorong agar ada sanksi,” ujarnya.

Menurut Sarudin, salah satu sanksi yang akan diberikan ialah berupa sanksi administratif sehingga para pelaku yang membuang sampah sembarangan mendapatkan efek jera.

“Masih kita rumuskan, untuk jenis sanksinya akan kita rumuskan dalam Perda. Ini keinginan kita karena kalau tidak ada sanksi, sampah liar ini mau sampai kapan,” tegasnya.

Sarudin menuturkan, untuk penerapan dan pengawasan penerapan aturan tersebut, pihaknya akan memasang alat pembantu untuk mengawasi berupa CCTV serta adanya petugas yang berpatroli.

Sarudin mengungkapkan, produksi sampah di Kabupaten Serang sendiri per harinya mencapai 1.190 ton. Dari jumlah tersebut, nantinya sekitar 500 ton akan diolah melalui program Pengelolan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Untuk itu, perlu adanya pengelolaan persampahan yang baik sehingga seluruh sampah yang diproduksi dapat terkelola dengan baik.

Editor Daru

Tags: buang sampah sembaranganDLH Kabupaten Serangkabupaten serangPemkab SerangRaperda pengelolaan sampahsanksi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dugaan Penipuan Oknum Bhayangkari, Korban Alami Kerugian Rp 1,3 Miliar

Next Post

Bulan Puasa Tiba, Petani Timun Suri Lebak Kebanjiran Pesanan

Related Posts

Kemenkop Bakal Siapkan Regulasi Bagi Kopdes yang Miliki Lahan Terbatas
Berita Utama

Kemenkop Siapkan Regulasi Bagi Kopdes yang Miliki Lahan Terbatas

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 24 Februari 2026 23:05

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Kementerian Koperasi berencana akan segera menyiapkan regulasi untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang memiliki keterbatasan lahan sehingga tidak...

Read moreDetails

704 Koperasi Desa Merah Putih di Banten Belum Miliki Lahan

Agar Tak Getok Harga Saat Libur Idul Fitri, Disporapar Kabupaten Serang Siapkan Surat Edaran

Diskoumperindag Kabupaten Serang Dorong UMKM Naik Kelas

Perluas Penggunaan Srikandi, Pemkab Serang Sasar Sekolah

Banggar DPRD Kabupaten Serang Bakal Rapat dengan TAPD, Tetapkan Insentif untuk PPPK Paruh Waktu

BPK Banten Serahkan Hasil Pemeriksaan kepada 5 Pemda di Banten

Dokumen Kajian Risiko Bencana Rampung Disusun, BPBD Kabupaten Serang Lakukan Asistensi ke BNPB

BPK Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan ke 5 Pemda di Banten

Ramadan Bermakna, Camat Binuang Silaturahmi ke Seluruh Ulama di Kecamatan Binuang

Next Post
Petani Timun Suri

Bulan Puasa Tiba, Petani Timun Suri Lebak Kebanjiran Pesanan

Revitalisasi Pasar Kranggot, Pemkot Cilegon Serap Aspirasi Pedagang Bersama Asperindo

Revitalisasi Pasar Kranggot, Pemkot Cilegon Serap Aspirasi Pedagang Bersama Asperindo

Aksi Curanmor di Rangkasbitung Terekam CCTV, Polres Lebak Amankan Pelaku Kurang Dari 24 Jam

Aksi Curanmor di Rangkasbitung Terekam CCTV, Polres Lebak Amankan Pelaku Kurang Dari 24 Jam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Bupati Tangerang Keluarkan Surat Edaran, Truk Tambang Dilarang Melintas Sementara

Bupati Tangerang Keluarkan Surat Edaran, Truk Tambang Dilarang Melintas Sementara

Selasa, 24 Februari 2026 23:13
Main Bleson Berujung Petaka, Dua Bocah di Rangkasbitung Alami Luka Bakar

Main Bleson Berujung Petaka, Dua Bocah di Rangkasbitung Alami Luka Bakar

Selasa, 24 Februari 2026 23:12
Disdukcapil Kota Tangerang Gulirkan Program KIAT: Anak Yang Miliki KIA Dapat Diskon Kunjungi Toko Buku dan Kolam Renang

Disdukcapil Kota Tangerang Gulirkan Program KIAT: Anak Yang Miliki KIA Dapat Diskon Kunjungi Toko Buku dan Kolam Renang

Selasa, 24 Februari 2026 23:11
Diikuti 2.000 Guru, Dindik Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Tes Kemampuan Akademik Jenjang SD

Diikuti 2.000 Guru, Dindik Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Tes Kemampuan Akademik Jenjang SD

Selasa, 24 Februari 2026 23:09
Tukang Ojek Minta Keadilan, 4 Pejabat Digugat soal Jalan Rusak di Pandeglang, PN: Sudah Teregister

Tukang Ojek Minta Keadilan, 4 Pejabat Digugat soal Jalan Rusak di Pandeglang, PN: Sudah Teregister

Selasa, 24 Februari 2026 23:09
Harlah ke-72, IPNU Pandeglang Renungkan Perjuangan

Harlah ke-72, IPNU Pandeglang Renungkan Perjuangan

Selasa, 24 Februari 2026 23:07
Bupati Tangerang Keluarkan Surat Edaran, Truk Tambang Dilarang Melintas Sementara

Bupati Tangerang Keluarkan Surat Edaran, Truk Tambang Dilarang Melintas Sementara

Selasa, 24 Februari 2026 23:13
Main Bleson Berujung Petaka, Dua Bocah di Rangkasbitung Alami Luka Bakar

Main Bleson Berujung Petaka, Dua Bocah di Rangkasbitung Alami Luka Bakar

Selasa, 24 Februari 2026 23:12
Disdukcapil Kota Tangerang Gulirkan Program KIAT: Anak Yang Miliki KIA Dapat Diskon Kunjungi Toko Buku dan Kolam Renang

Disdukcapil Kota Tangerang Gulirkan Program KIAT: Anak Yang Miliki KIA Dapat Diskon Kunjungi Toko Buku dan Kolam Renang

Selasa, 24 Februari 2026 23:11
Diikuti 2.000 Guru, Dindik Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Tes Kemampuan Akademik Jenjang SD

Diikuti 2.000 Guru, Dindik Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Tes Kemampuan Akademik Jenjang SD

Selasa, 24 Februari 2026 23:09
Tukang Ojek Minta Keadilan, 4 Pejabat Digugat soal Jalan Rusak di Pandeglang, PN: Sudah Teregister

Tukang Ojek Minta Keadilan, 4 Pejabat Digugat soal Jalan Rusak di Pandeglang, PN: Sudah Teregister

Selasa, 24 Februari 2026 23:09
Harlah ke-72, IPNU Pandeglang Renungkan Perjuangan

Harlah ke-72, IPNU Pandeglang Renungkan Perjuangan

Selasa, 24 Februari 2026 23:07

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bupati Tangerang Keluarkan Surat Edaran, Truk Tambang Dilarang Melintas Sementara

Bupati Tangerang Keluarkan Surat Edaran, Truk Tambang Dilarang Melintas Sementara

by Mulyadi
Selasa, 24 Februari 2026 23:13

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Tangerang menggelar rapat kesiapan operasi pengamanan dan pengaturan lalu lintas angkutan tambang. Hal itu...

Main Bleson Berujung Petaka, Dua Bocah di Rangkasbitung Alami Luka Bakar

Main Bleson Berujung Petaka, Dua Bocah di Rangkasbitung Alami Luka Bakar

by Nurandi
Selasa, 24 Februari 2026 23:12

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Ledakan keras mengagetkan warga Kampung Sabagi, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa sore, 23 Februari 2026....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak