SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jumlah kerugian akibat dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Dea Viana tidak sedikit. Dari dua korban yang sudah melapor, total kerugian mencapai Rp 1,3 miliar.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan mengatakan, kerugian Rp 500 juta diduga dialami oleh Alifah Maryam. Ia telah melaporkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda Banten. Sedangkan, satu korban lagi berinisial N.
Dalam laporannya, di Polresta Serang Kota, N mengaku mengalami kerugian hingga Rp 800 juta. “Kerugian korban berinisial N ini Rp 800 juta,” katanya di Mapolresta Serang Kota belum lama ini.
Alfano mengatakan, perkara yang menjerat oknum bhayangkari tersebut telah memasuki tahap akhir pemberkasan dan tinggal menunggu pernyataan lengkap (P21) dari jaksa penuntut umum.“Kasus atas nama Dea Viana sudah kami proses. Saat ini tinggal menunggu P21 dari jaksa,” ujarnya.
Ditanya soal aliran uang miliaran rupiah tersebut, Alfano mengaku masih mengalaminya. Diduga, uang tersebut tidak hanya dinikmati oleh Dea sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Kami sedang dalami,” tegas perwira menengah Polri ini.
Sementara itu, korban Alifah menjelaskan, kasus yang menjeratnya tersebut berawal saat ia dihubungi oleh Dea melalui Instagram pada Maret 2025 lalu. Pada saat itu, warga Kaujon, Kota Serang yang diketahui sebagai istri polisi Bhayangkari tersebut meminjam uang untuk keperluan usaha.
“Saya kenal dia sejak tahun 2022. Saya awalnya kenal di salon, dia (Dea-red) istri polisi, suaminya dinas di Pandeglang,” ujarnya, Rabu 18 Februari 2026.
Lantaran terus dihubungi, Alifah lantas meminjamkan uang Rp 500 juta. Uang tersebut dia pinjamkan setelah menggadaikan emas melalui Pegadaian. “Awalnya saya bilang enggak punya uang, punya tabungan emas yang bisa digadaiin. Yaudah, gadein aja katanya,” katanya.
Selang satu hari setelah mentransfer Rp 500 juta, Dea sambung Alifah kembali menghubungi melalui Instagram. Ia meminta pinjaman lagi Rp100 juta. “Saya bilang enggak ada lagi, itu juga (Rp500 juta-red) tabungan terakhir saya,” ucapnya.
Alifah menjelaskan, tidak mengetahui jenis usaha yang dilakukan Dea. Ia juga tidak diberi tahu rekan bisnis Dea. “Usahanya gak tahu, gak dikasih tahu. Dipinjamin karena temen, saya percaya,” jelasnya.
Alifah mengaku tahu ditipu Dea setelah nomor teleponnya tidak bisa dihubungi. Instagramnya juga sudah tidak merespons pesan maupun panggilan. “Saya ke rumahnya, ketemu suaminya. Kata suaminya, Dea sudah gak ada di rumah silahkan tanya ke orang tuanya,” katanya.
Ia juga mengaku telah mendatangi rumah orang tua Dea. Saat bertemu dengan ibunya, Alifah diminta untuk membuat laporan polisi. “Katanya lapor ke polisi aja,” ujarnya.
Kesal tidak ada kejelasan terkait keberadaan Dea. Alifah lantas melaporkannya ke Polda Banten. Dari laporan tersebut, Dea telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, Dea sedang menjalani persidangan. “Dia enggak ditahan, saya kecewa saja karena mengalami kerugian Rp500 juta ditambah bayar bunga,” tuturnya.
Editor Daru











