SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten menegaskan bahwa rencana gugatan warga terkait infrastruktur tidak semata dipandang sebagai persoalan hukum, melainkan sebagai momentum evaluasi terhadap sistem pemeliharaan fasilitas publik.
Plt Kepala Bagian Biro Hukum Setda Banten, Hadi Prawoto, menekankan bahwa pemerintah tidak kebal hukum dan setiap kebijakan publik memang terbuka untuk diuji.
“Pada prinsipnya, hak masyarakat menggugat pemerintah adalah bagian dari mekanisme negara hukum dan demokrasi. Pemerintah tidak kebal hukum,” tegasnya, Rabu 25 Februari 2026.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa persoalan infrastruktur harus dilihat secara proporsional karena terdapat pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Menurutnya, fokus utama pemerintah bukan sekadar menang atau kalah di pengadilan, tetapi memastikan keselamatan masyarakat serta percepatan perbaikan fasilitas publik.
“Gugatan bukan semata soal kalah atau menang. Yang lebih penting adalah memastikan keselamatan masyarakat, mempercepat perbaikan infrastruktur, serta mengevaluasi sistem pemeliharaan yang ada,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika nantinya ditemukan kekurangan dalam pelayanan, pemerintah akan menjadikannya sebagai bahan pembenahan. Namun jika seluruh prosedur telah sesuai standar operasional dan regulasi, hal tersebut juga akan dibuktikan secara hukum.
“Pemerintah tetap berkomitmen untuk responsif, transparan, dan akuntabel, khususnya di bidang infrastruktur yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas,” tutupnya.
Editor Daru











