PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang digugat perdata sebesar Rp 100 miliar oleh seorang tukang ojek bernama Al Amin Maksum. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
Selain dua kepala daerah tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten serta Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang juga turut menjadi pihak tergugat.
Gugatan itu berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Labuan-Pandeglang pada 27 Januari 2026. Peristiwa tersebut mengakibatkan dua korban, yakni Al Amin Maksum yang mengalami luka berat dan seorang bocah kelas VI SD berinisial KR yang meninggal dunia.
Diketahui, kecelakaan terjadi di Kampung Gardu Tanjak setelah sepeda motor yang dikendarai Al Amin terjatuh diduga akibat menghindari jalan berlubang.
Kuasa hukum Al Amin, Raden Elang Mulyana, mengatakan gugatan yang diajukan merupakan gugatan perbuatan melawan hukum. Pihaknya menilai kerusakan jalan menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
“Tujuan gugatan yang kami lakukan ini menuntut kerugian sebesar Rp 100 miliar kepada pemerintah,” kata Raden saat mendampingi Al Amin untuk mengantarkan materi terkait gugatan ke PN Pandeglang, Rabu 25 Februari 2026.
Menurut dia, nilai gugatan tersebut nantinya diperuntukkan bagi para korban kecelakaan lalu lintas, khususnya di Kabupaten Pandeglang dan umumnya di Provinsi Banten.
“Uang itu nanti diserahkan kepada korban-korban kecelakaan yang sudah terjadi di Pandeglang-Banten. Selain itu juga untuk perbaikan jalan yang rusak dan berlubang,” ujarnya.
Raden menyebut gugatan tersebut telah resmi diregister oleh PN Pandeglang. Ia menegaskan kliennya juga merupakan korban dalam peristiwa tersebut.
“Kami juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum KR yang meninggal dunia dalam kecelakaan itu,” katanya.
Reporter : Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











