SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi di Provinsi Banten menyatakan siap menghadapi rencana gugatan hukum yang akan dilayangkan seorang tukang ojek terkait persoalan infrastruktur. Gugatan tersebut dinilai sebagai bagian dari mekanisme negara demokrasi yang harus dihormati.
Plt Kepala Bagian pada Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Hadi Prawoto, mengungkapkan pihaknya telah melakukan penelusuran melalui sistem perkara di Pengadilan Negeri Pandeglang. Namun hingga saat ini, gugatan yang dimaksud belum tercatat secara resmi.
“Izin, saya cek SIPP PN Pandeglang belum ada gugatan atas nama yang bersangkutan. Yang pasti, kita lihat dulu apa yang mendasari gugatan tersebut,” ujar Hadi, Senin 23 Februari 2026.
Meski belum terdaftar di pengadilan, Pemprov memastikan telah siap secara prosedural. Tim litigasi internal disebut telah disiapkan untuk menghadapi kemungkinan proses hukum.
“Ya, pastinya ada tim litigasi Biro Hukum yang akan menangani,” katanya.
Pemprov menilai, setiap gugatan warga terhadap pemerintah merupakan hal yang wajar dalam sistem hukum. Selain menjadi hak konstitusional, langkah tersebut juga dinilai dapat menjadi ruang evaluasi terhadap pelayanan publik.
Editor: Bayu Mulyana











