slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Dugaan Serang Kehormatan Ketum PB Al Khairiyah, Wakil Kadin Cilegon Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
01-03-2026 07:56:31
in Hukum
Dugaan Serang Kehormatan Ketum PB Al Khairiyah, Wakil Kadin Cilegon Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Ketua Kadin Bidang Organisasi Kota Cilegon, Isbatullah, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Ia didakwa menyerang kehormatan Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Al Khairiyah, Ali Mujahidin.

“Terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasrudin, belum lama ini.

Baca Juga :

Jalani Sidang sebagai Saksi, Ketum PB Al-Khairiyah Ungkap Alasan Pidanakan Pengurus Kadin Cilegon

Pencemaran Nama Baik Dirut Radar Banten, Ican Dicecar Puluhan Pertanyaan

Dugaan Pencemaran Nama Baik Dirut Radar Banten: Video Hilang, Bukan Masalah bagi Polisi

Pengakuan Pemilik Akun Youtube jurnalisindonesiadotcom, Video Ican Bukan Diprivasi Tapi Di-hack

JPU menjerat Isbatullah dengan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa merugikan nama baik Ali Mujahidin. Selain itu, terdakwa juga diketahui sedang menjalani pidana dalam perkara lain sehingga menjadi pertimbangan yang memberatkan.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta bersikap sopan selama persidangan. “Terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan,” kata Nasrudin.

Berdasarkan surat dakwaan yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, perkara bermula pada 1 Desember 2024. Saat itu, Isbatullah mengunggah status di akun Facebook miliknya.

Status tersebut berbunyi, “Duo Racun Yang Tak Terpisahkan! Satu Tumbang! Tinggal Siji Maning Coy! Ratakan! Bumi hanguskan!” Unggahan itu disertai foto Ali Mujahidin bersama mantan Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian.

Pada 2 Februari 2025, terdakwa kembali mengunggah status dengan foto yang sama, namun dengan narasi berbeda. Ia menulis, “Kenali musuhmu secara sempurna, lantas hancur leburkan di saat yang tepat… Pengkhianat rakyat jauh lebih berbahaya ketimbang musuh dari luar!”

Selanjutnya, pada 13 Februari 2025, terdakwa kembali mengunggah status dengan narasi, “@sorotan Kaum Pengkhianat Rakyat Lebih Berbahaya Ketimbang Penjajah Oligarkhi. Kita Gulung dan Ratakan Kaum Pengkhianat Rakyat Banten! Bendera Perang Sudah Berkibar!”

Dalam unggahan tersebut terdapat gambar berformat JPEG berisi tulisan dukungan terhadap perjuangan rakyat Tangerang melawan oligarki PIK serta pernyataan yang menyinggung Ketua PB Al Khairiyah.

JPU juga menyebutkan adanya unggahan lain pada tanggal yang sama yang berisi desakan kepada KPK dan kepolisian untuk mengusut dugaan aliran dana haram PIK 2 kepada sejumlah pihak, termasuk Ali Mujahidin.

Menurut JPU, berdasarkan keterangan ahli hukum pidana ITE, Rawan Afrianto, perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana, yakni dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi dan/atau dokumen elektronik yang disebarluaskan melalui sistem elektronik.

Dalam persidangan pada Selasa (16/12/2025), Ali Mujahidin dihadirkan sebagai saksi. Ia mengungkapkan alasan melaporkan Isbatullah.

“Karena desakan pengurus,” ujarnya.

Ali mengaku kerap disinggung terdakwa di media sosial, namun awalnya memilih tidak melaporkan. “Sudah sering, awalnya tidak mau lapor,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai David P Sitorus.

Ia juga mengaku tersinggung dan menilai unggahan terdakwa sebagai fitnah. “Ada hibah segala macam, padahal tidak ada,” ucapnya.

Sementara itu, Isbatullah membenarkan akun Facebook yang dipersoalkan merupakan miliknya. Ia menyatakan unggahan tersebut merupakan bentuk kritik.

“Saya kenal Ali Mujahidin, hanya kritik,” tuturnya.

Reporter: Fahmi Editor: Aas Arbi 

Tags: Isbatullahisbatullah dipenjarakasus ITE Isbatullahpencemaran nama baik
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Usai Tarawih, Anak Muda Pandeglang Balap Lari di Alun-alun

Next Post

Jelang Lebaran, Harga BBM Nonsubsidi Naik Rp500–Rp1.000 per Liter

Related Posts

Jalani Sidang sebagai Saksi, Ketum PB Al-Khairiyah Ungkap Alasan Pidanakan Pengurus Kadin Cilegon
Hukum

Jalani Sidang sebagai Saksi, Ketum PB Al-Khairiyah Ungkap Alasan Pidanakan Pengurus Kadin Cilegon

by Fahmi
Rabu, 17 Desember 2025 07:52

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Al-Khairiyah, Ali Mujahidin, mengungkap alasan mempidanakan Wakil Ketua Kadin Bidang Organisasi Kota...

Read moreDetails

Pencemaran Nama Baik Dirut Radar Banten, Ican Dicecar Puluhan Pertanyaan

Dugaan Pencemaran Nama Baik Dirut Radar Banten: Video Hilang, Bukan Masalah bagi Polisi

Pengakuan Pemilik Akun Youtube jurnalisindonesiadotcom, Video Ican Bukan Diprivasi Tapi Di-hack

Kasus Pencemaran Nama Baik Dirut Radar Banten Berlanjut, Polda Banten Jadwalkan Pemeriksaan Ican Senin Ini

Kasus Pencemaran Nama Baik Mantan Dirut PT KS, Aktivitis Kota Cilegon Isbatullah Dijebloskan ke Penjara

Hakim PN Serang Tolak Keluarkan Nikita Mirzani dari Rutan Kelas IIB Serang, Ini Alasannya

Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak, Persidangan Nikita Mirzani Berlanjut

Tanggapi Dakwaan Jaksa, Nikita Mirzani: Lucu Aja

Dijerat Jaksa Pasal Berlapis, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Bakal Ajukan Keberatan

Next Post
Jelang Lebaran, Harga BBM Nonsubsidi Naik Rp500–Rp1.000 per Liter

Jelang Lebaran, Harga BBM Nonsubsidi Naik Rp500–Rp1.000 per Liter

Pedro Acosta Kuasai Sprint Race MotoGP Thailand, Marc Marquez Dikenai Penalti

Pedro Acosta Kuasai Sprint Race MotoGP Thailand, Marc Marquez Dikenai Penalti

Ini Cara Memulai Usaha Kafe dengan Modal Rp5 Juta

Ini Cara Memulai Usaha Kafe dengan Modal Rp5 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

Senin, 25 Mei 2026 22:08
Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

Senin, 25 Mei 2026 21:57
Ledakan PT MCCI Cilegon

DPRD Cilegon Minta DLH Turun Tangan Terkait Dugaan Insiden Ledakan di PT MCCI

Senin, 25 Mei 2026 21:27
Ledakan PT MCCI Cilegon

Insiden Ledakan di PT MCCI Cilegon, Ini Penjelasan Pihak Perusahaan

Senin, 25 Mei 2026 21:16
Kenyamanan investasi cilegon

Wawalkot Terima Kunjungan Investor Jepang di Cilegon, Tawarkan Kenyamanan Investasi

Senin, 25 Mei 2026 21:09
Sengketa lahan kadu jaya

PN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer Terkait Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 20:48
Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

Senin, 25 Mei 2026 22:08
Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

Senin, 25 Mei 2026 21:57
Ledakan PT MCCI Cilegon

DPRD Cilegon Minta DLH Turun Tangan Terkait Dugaan Insiden Ledakan di PT MCCI

Senin, 25 Mei 2026 21:27
Ledakan PT MCCI Cilegon

Insiden Ledakan di PT MCCI Cilegon, Ini Penjelasan Pihak Perusahaan

Senin, 25 Mei 2026 21:16
Kenyamanan investasi cilegon

Wawalkot Terima Kunjungan Investor Jepang di Cilegon, Tawarkan Kenyamanan Investasi

Senin, 25 Mei 2026 21:09
Sengketa lahan kadu jaya

PN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer Terkait Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 20:48

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

by Yusuf Permana
Senin, 25 Mei 2026 22:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID  – Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan bahwa raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah...

Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 25 Mei 2026 21:57

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang disuspand buntut adanya dugaan kasus keracunan masal...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak