• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Dugaan Serang Kehormatan Ketum PB Al Khairiyah, Wakil Kadin Cilegon Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Minggu, 1 Maret 2026 07:56
in Hukum
Dugaan Serang Kehormatan Ketum PB Al Khairiyah, Wakil Kadin Cilegon Dituntut 1,5 Tahun Penjara

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Ketua Kadin Bidang Organisasi Kota Cilegon, Isbatullah, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Ia didakwa menyerang kehormatan Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Al Khairiyah, Ali Mujahidin.

“Terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasrudin, belum lama ini.

RelatedPosts

Kajati Herry Hermanus Horo

Kajati Banten Soroti Tingginya Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Rabu, 23 September 2026 10:55
Kejari Serang

Buron Dua Tahun, Terpidana Penggelapan Ditangkap Kejari Serang

Rabu, 23 September 2026 08:26
Polda Banten Cek Empat Lokasi yang Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kota Serang

Polda Banten Cek Empat Lokasi yang Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kota Serang

Selasa, 22 September 2026 11:52
Polres Serang Terbitkan DPO Kasus Dugaan Perkosaan dan Pencabulan Anak  

Polres Serang Terbitkan DPO Kasus Dugaan Perkosaan dan Pencabulan Anak  

Selasa, 22 September 2026 11:27

JPU menjerat Isbatullah dengan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa merugikan nama baik Ali Mujahidin. Selain itu, terdakwa juga diketahui sedang menjalani pidana dalam perkara lain sehingga menjadi pertimbangan yang memberatkan.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta bersikap sopan selama persidangan. “Terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan,” kata Nasrudin.

Berdasarkan surat dakwaan yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, perkara bermula pada 1 Desember 2024. Saat itu, Isbatullah mengunggah status di akun Facebook miliknya.

Status tersebut berbunyi, “Duo Racun Yang Tak Terpisahkan! Satu Tumbang! Tinggal Siji Maning Coy! Ratakan! Bumi hanguskan!” Unggahan itu disertai foto Ali Mujahidin bersama mantan Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian.

Pada 2 Februari 2025, terdakwa kembali mengunggah status dengan foto yang sama, namun dengan narasi berbeda. Ia menulis, “Kenali musuhmu secara sempurna, lantas hancur leburkan di saat yang tepat… Pengkhianat rakyat jauh lebih berbahaya ketimbang musuh dari luar!”

Selanjutnya, pada 13 Februari 2025, terdakwa kembali mengunggah status dengan narasi, “@sorotan Kaum Pengkhianat Rakyat Lebih Berbahaya Ketimbang Penjajah Oligarkhi. Kita Gulung dan Ratakan Kaum Pengkhianat Rakyat Banten! Bendera Perang Sudah Berkibar!”

Dalam unggahan tersebut terdapat gambar berformat JPEG berisi tulisan dukungan terhadap perjuangan rakyat Tangerang melawan oligarki PIK serta pernyataan yang menyinggung Ketua PB Al Khairiyah.

JPU juga menyebutkan adanya unggahan lain pada tanggal yang sama yang berisi desakan kepada KPK dan kepolisian untuk mengusut dugaan aliran dana haram PIK 2 kepada sejumlah pihak, termasuk Ali Mujahidin.

Menurut JPU, berdasarkan keterangan ahli hukum pidana ITE, Rawan Afrianto, perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana, yakni dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi dan/atau dokumen elektronik yang disebarluaskan melalui sistem elektronik.

Dalam persidangan pada Selasa (16/12/2025), Ali Mujahidin dihadirkan sebagai saksi. Ia mengungkapkan alasan melaporkan Isbatullah.

“Karena desakan pengurus,” ujarnya.

Ali mengaku kerap disinggung terdakwa di media sosial, namun awalnya memilih tidak melaporkan. “Sudah sering, awalnya tidak mau lapor,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai David P Sitorus.

Ia juga mengaku tersinggung dan menilai unggahan terdakwa sebagai fitnah. “Ada hibah segala macam, padahal tidak ada,” ucapnya.

Sementara itu, Isbatullah membenarkan akun Facebook yang dipersoalkan merupakan miliknya. Ia menyatakan unggahan tersebut merupakan bentuk kritik.

“Saya kenal Ali Mujahidin, hanya kritik,” tuturnya.

Reporter: Fahmi Editor: Aas Arbi 

Tags: Isbatullahisbatullah dipenjarakasus ITE Isbatullahpencemaran nama baik
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Usai Tarawih, Anak Muda Pandeglang Balap Lari di Alun-alun

Next Post

Jelang Lebaran, Harga BBM Nonsubsidi Naik Rp500–Rp1.000 per Liter

Next Post
Jelang Lebaran, Harga BBM Nonsubsidi Naik Rp500–Rp1.000 per Liter

Jelang Lebaran, Harga BBM Nonsubsidi Naik Rp500–Rp1.000 per Liter

tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, DPRD Minta Dipotong

Selasa, 22 September 2026 13:14
tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, Dimyati: Kita Evaluasi

Selasa, 22 September 2026 14:06
Pemkot Cilegon Kaji Skema Pemangkasan TPP ASN, Tak Akan Dipukul Rata

Pemkot Cilegon Kaji Skema Pemangkasan TPP ASN, Tak Akan Dipukul Rata

Selasa, 22 September 2026 13:36
Penadahan modul tower

Pengadilan Negeri Serang Vonis Lisa 3 Bulan 15 Hari Kasus Modul BTS

Rabu, 23 September 2026 09:03
Neng Siti Julaeha Dikukuhkan Jadi Ketua DPW PPP Banten, Berambisi 2029 Hijaukan Banten

Neng Siti Julaeha Dikukuhkan Jadi Ketua DPW PPP Banten, Berambisi 2029 Hijaukan Banten

Selasa, 22 September 2026 10:46
Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Sosialisasikan PERINTIS 10 Hari

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Sosialisasikan PERINTIS 10 Hari

Selasa, 22 September 2026 10:58
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pengentasan Kemiskinan Lebak

Amir Hamzah Sebut Pengentasan Kemiskinan Perlu Kolaborasi Lintas Sektor

by Nurabidin
Rabu, 23 September 2026 17:33
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kemiskinan masih menjadi salah satu fokus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak. Karena itu, berbagai program terus digulirkan, mulai...

Pembubaran 10 UPTD Kota Cilegon

Dinilai Tidak Efektif, Pemkot Cilegon Bubarkan 10 UPTD

by Adam Fadillah
Rabu, 23 September 2026 17:20
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan membubarkan sekitar 10 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di sejumlah organisasi perangkat...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.