SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov Banten akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Tak hanya PPPK Penuh Waktu, Panglima ASN di Pemprov Banten ini juga menegaskan bahwa PPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan hak yang sama.
“Pastilah, itu kan haknya pegawai. Dan alhamdulillah Pemprov Banten menganggarkan THR untuk PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu,” ujar Deden, Rabu, 4 Maret 2026.
Kata dia, Gubernur Banten Andra Soni telah menginstruksikan agar PPPK, baik itu Penuh Waktu maupun Paruh Waktu mendapatkan THR.
“Jadi jangan khawatir, Pak Gubernur sudah memastikan, memerintahkan, dan menginstruksikan kepada kami untuk memberikan THR kepada PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu,” tegasnya.
Untuk itu, ia menegaskan, seluruh PPPK untuk bekerja dengan benar. Untuk THR PPPK Paruh Waktu, Deden mengatakan, anggarannya dialokasikan oleh OPD masing-masing.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten M Rachmat Rogianto mengaku pihaknya telah mengalokasikan anggaran THR untuk para PPPK Paruh Waktu. “InshaAllah ada,” tuturnya.
Reporter : Rostinah
Editor: Agung S Pambudi











