CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo menegaskan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.
Penegasan tersebut disampaikan Fajar saat ditemui awak media pada Kamis, 5 Maret 2026.
Ia menekankan kendaraan dinas merupakan aset milik negara yang harus digunakan sesuai peruntukannya, bukan untuk kepentingan pribadi maupun keluarga.
Fajar bahkan menegaskan akan menindak tegas jika ditemukan ASN yang nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik.
“Kalau ada PNS yang pakai kendaraan dinas untuk mudik, itu saya gigit. Nggak boleh,” tegasnya.
Ia juga meminta peran media dan masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran.
Menurutnya, jika ada ASN yang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pemerintah daerah agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Saya minta tolong teman-teman media juga sampaikan kepada kami jika ada teman-teman ASN yang mungkin lupa dan harus diingatkan atau ditegaskan,” ujarnya.
Fajar menegaskan kendaraan dinas bukanlah milik pribadi, melainkan aset pemerintah yang penggunaannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Karena itu aset bukan milik keluarga, tapi aset milik daerah, milik negara. Tolong kabari kami jika ada,” katanya.
Terkait sanksi, Fajar menyatakan akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa ada perlakuan khusus.
“Sanskinya sesuai aturan, tidak lebih dan tidak kurang,” ucapnya.
Editor: Bayu Mulyana











