slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Cilegon

Komisi III DPRD Kota Cilegon Nilai Infrastruktur Bank Banten Belum Siap Kelola RKUD

Adam Fadillah by Adam Fadillah
05-03-2026 17:35:37
in Cilegon
Komisi III DPRD Kota Cilegon Nilai Infrastruktur Bank Banten Belum Siap Kelola RKUD
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi III DPRD Kota Cilegon menilai infrastruktur perbankan milik Bank Banten saat ini belum sepenuhnya siap untuk mengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Kota Cilegon.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatullah, setelah sebelumnya melaksanakan monitoring ke Bank BJB Cabang Cilegon pada Rabu 4 Maret 2026.

Rahmatullah menjelaskan, monitoring tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan Bank BJB sebagai bank yang saat ini masih mengelola RKUD Pemkot Cilegon.

“Monitoring Komisi III terhadap BJB Cilegon, kita ingin mengetahui sejauh mana Bank BJB masih mengelola RKUD keuangan daerah. Karena ada permintaan agar pengelolaan itu dilakukan oleh Bank Banten,” ujarnya pada Kamis 5 Maret 2026.

Ia mengatakan, dalam monitoring tersebut pihaknya juga meminta pandangan dari Bank BJB mengenai keuntungan yang diberikan kepada pemerintah daerah jika pengelolaan RKUD tetap berada di bank tersebut.

“Kami juga menanyakan kepada BJB, keuntungan apa saja yang bisa diberikan jika RKUD tetap di BJB. Apakah keuntungan itu juga bisa diberikan oleh Bank Banten saat ini,” katanya.

Menurut Rahmatullah, dari hasil kajian sementara Komisi III, RKUD Pemkot Cilegon masih lebih tepat dikelola oleh Bank BJB. 

Hal ini karena kesiapan infrastruktur dan sistem perbankan Bank Banten dinilai belum mampu menyamai Bank BJB.

“Yang menjadi rujukan Komisi III saat ini RKUD masih tetap di Bank BJB, karena Bank Banten secara infrastruktur belum siap,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya juga telah berkomunikasi langsung dengan pihak Bank Banten terkait kesiapan sistem perbankan yang dimiliki.

Baca Juga :

Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp50 Juta

Ketua Bawaslu Banten Raih Gelar Doktor, Wagub Dimyati: Kebanggaan bagi Masyarakat Banten

Demi Uang Rp50 Ribu, Pria Ini Sebar Ratusan Paket Sabu di Cilegon

Pemkot Tangsel Benahi Kampung Keranggan, Lima RW Bakal Nikmati Infrastruktur Baru

“Saya juga sudah komunikasi dengan Bank Banten. Secara infrastruktur dan sistem, memang belum bisa menyamai BJB,” ungkapnya.

Rahmatullah menambahkan, jika pengelolaan RKUD dipaksakan dipindahkan dalam kondisi tersebut, maka dikhawatirkan akan menimbulkan berbagai kendala dalam proses administrasi keuangan daerah.

“Apabila ini dipindahkan pasti akan ada masa transisi yang merepotkan, terutama untuk pembayaran gaji pegawai, belanja daerah dan berbagai transaksi lainnya,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa peluang bagi Bank Banten untuk mengelola RKUD tetap terbuka, sepanjang bank milik daerah tersebut telah menyatakan kesiapan secara institusional kepada Pemerintah Kota Cilegon dan DPRD.

“Pemerintah Kota Cilegon mungkin bisa memindahkan RKUD jika Bank Banten sudah menyatakan kesiapan kepada pemerintah kota secara institusi dan juga kepada Komisi III,” katanya.

Editor: Bayu Mulyana

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Wakil Wali Kota Cilegon Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

Next Post

Rudapaksa Siswi SMK, Karyawan Pabrik Cikande Diserahkan ke Polres Serang

Related Posts

Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp50 Juta
Tangerang

Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp50 Juta

by Syaiful Adha
Minggu, 12 Juli 2026 12:00

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah secara sembarangan. Selain meningkatkan risiko kebakaran, tindakan tersebut...

Read moreDetails

Ketua Bawaslu Banten Raih Gelar Doktor, Wagub Dimyati: Kebanggaan bagi Masyarakat Banten

Demi Uang Rp50 Ribu, Pria Ini Sebar Ratusan Paket Sabu di Cilegon

Pemkot Tangsel Benahi Kampung Keranggan, Lima RW Bakal Nikmati Infrastruktur Baru

Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Digelar 24 Hingga 25 Juli di Bintaro Xchange

Pengamat Nilai Skema Sewa Kendaraan Pemkot Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli Baru

Ayah Erling Haaland Soroti Kepemimpinan Wasit Usai Norwegia Tumbang 1-2 dari Inggris

Anggaran Sewa 194 Kendaraan Dinas Tangsel Rp19,95 M

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten

Jual Ganja ke Rekannya, Warga Kragilan Didakwa Edarkan Narkotika

Next Post
Rudapaksa Siswi SMK, Karyawan Pabrik Diserahkan ke Polres Serang

Rudapaksa Siswi SMK, Karyawan Pabrik Cikande Diserahkan ke Polres Serang

Polresta Serang Kota Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Pergerakan Tanah di Bayah Timur Meluas, Sebanyak 40 Rumah Terancam Ambruk

Pergerakan Tanah di Bayah Timur Meluas, Sebanyak 40 Rumah Terancam Ambruk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp50 Juta

Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp50 Juta

Minggu, 12 Juli 2026 12:00
Ketua Bawaslu Banten Raih Gelar Doktor, Wagub Dimyati: Kebanggaan bagi Masyarakat Banten

Ketua Bawaslu Banten Raih Gelar Doktor, Wagub Dimyati: Kebanggaan bagi Masyarakat Banten

Minggu, 12 Juli 2026 11:57
Demi Uang Rp50 Ribu, Pria Ini Sebar Ratusan Paket Sabu di Cilegon

Demi Uang Rp50 Ribu, Pria Ini Sebar Ratusan Paket Sabu di Cilegon

Minggu, 12 Juli 2026 10:18
Pemkot Tangsel Benahi Kampung Keranggan, Lima RW Bakal Nikmati Infrastruktur Baru

Pemkot Tangsel Benahi Kampung Keranggan, Lima RW Bakal Nikmati Infrastruktur Baru

Minggu, 12 Juli 2026 09:49
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Digelar 24 Hingga 25 Juli di Bintaro Xchange

Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Digelar 24 Hingga 25 Juli di Bintaro Xchange

Minggu, 12 Juli 2026 09:42
Pengamat Nilai Skema Sewa Kendaraan Pemkot Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli Baru

Pengamat Nilai Skema Sewa Kendaraan Pemkot Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli Baru

Minggu, 12 Juli 2026 09:21
Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp50 Juta

Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp50 Juta

Minggu, 12 Juli 2026 12:00
Ketua Bawaslu Banten Raih Gelar Doktor, Wagub Dimyati: Kebanggaan bagi Masyarakat Banten

Ketua Bawaslu Banten Raih Gelar Doktor, Wagub Dimyati: Kebanggaan bagi Masyarakat Banten

Minggu, 12 Juli 2026 11:57
Demi Uang Rp50 Ribu, Pria Ini Sebar Ratusan Paket Sabu di Cilegon

Demi Uang Rp50 Ribu, Pria Ini Sebar Ratusan Paket Sabu di Cilegon

Minggu, 12 Juli 2026 10:18
Pemkot Tangsel Benahi Kampung Keranggan, Lima RW Bakal Nikmati Infrastruktur Baru

Pemkot Tangsel Benahi Kampung Keranggan, Lima RW Bakal Nikmati Infrastruktur Baru

Minggu, 12 Juli 2026 09:49
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Digelar 24 Hingga 25 Juli di Bintaro Xchange

Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Digelar 24 Hingga 25 Juli di Bintaro Xchange

Minggu, 12 Juli 2026 09:42
Pengamat Nilai Skema Sewa Kendaraan Pemkot Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli Baru

Pengamat Nilai Skema Sewa Kendaraan Pemkot Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli Baru

Minggu, 12 Juli 2026 09:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp50 Juta

Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp50 Juta

by Syaiful Adha
Minggu, 12 Juli 2026 12:00

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah secara sembarangan. Selain meningkatkan risiko kebakaran, tindakan tersebut...

Ketua Bawaslu Banten Raih Gelar Doktor, Wagub Dimyati: Kebanggaan bagi Masyarakat Banten

Ketua Bawaslu Banten Raih Gelar Doktor, Wagub Dimyati: Kebanggaan bagi Masyarakat Banten

by Yusuf Permana
Minggu, 12 Juli 2026 11:57

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal resmi meraih gelar doktor setelah dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude dalam Sidang...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak