CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi III DPRD Kota Cilegon menilai infrastruktur perbankan milik Bank Banten saat ini belum sepenuhnya siap untuk mengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Kota Cilegon.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatullah, setelah sebelumnya melaksanakan monitoring ke Bank BJB Cabang Cilegon pada Rabu 4 Maret 2026.
Rahmatullah menjelaskan, monitoring tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan Bank BJB sebagai bank yang saat ini masih mengelola RKUD Pemkot Cilegon.
“Monitoring Komisi III terhadap BJB Cilegon, kita ingin mengetahui sejauh mana Bank BJB masih mengelola RKUD keuangan daerah. Karena ada permintaan agar pengelolaan itu dilakukan oleh Bank Banten,” ujarnya pada Kamis 5 Maret 2026.
Ia mengatakan, dalam monitoring tersebut pihaknya juga meminta pandangan dari Bank BJB mengenai keuntungan yang diberikan kepada pemerintah daerah jika pengelolaan RKUD tetap berada di bank tersebut.
“Kami juga menanyakan kepada BJB, keuntungan apa saja yang bisa diberikan jika RKUD tetap di BJB. Apakah keuntungan itu juga bisa diberikan oleh Bank Banten saat ini,” katanya.
Menurut Rahmatullah, dari hasil kajian sementara Komisi III, RKUD Pemkot Cilegon masih lebih tepat dikelola oleh Bank BJB.
Hal ini karena kesiapan infrastruktur dan sistem perbankan Bank Banten dinilai belum mampu menyamai Bank BJB.
“Yang menjadi rujukan Komisi III saat ini RKUD masih tetap di Bank BJB, karena Bank Banten secara infrastruktur belum siap,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya juga telah berkomunikasi langsung dengan pihak Bank Banten terkait kesiapan sistem perbankan yang dimiliki.
“Saya juga sudah komunikasi dengan Bank Banten. Secara infrastruktur dan sistem, memang belum bisa menyamai BJB,” ungkapnya.
Rahmatullah menambahkan, jika pengelolaan RKUD dipaksakan dipindahkan dalam kondisi tersebut, maka dikhawatirkan akan menimbulkan berbagai kendala dalam proses administrasi keuangan daerah.
“Apabila ini dipindahkan pasti akan ada masa transisi yang merepotkan, terutama untuk pembayaran gaji pegawai, belanja daerah dan berbagai transaksi lainnya,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa peluang bagi Bank Banten untuk mengelola RKUD tetap terbuka, sepanjang bank milik daerah tersebut telah menyatakan kesiapan secara institusional kepada Pemerintah Kota Cilegon dan DPRD.
“Pemerintah Kota Cilegon mungkin bisa memindahkan RKUD jika Bank Banten sudah menyatakan kesiapan kepada pemerintah kota secara institusi dan juga kepada Komisi III,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana











