KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satreskrim Polresta Tangerang melakukan penyelidikan kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di di Kapling Pinang, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kasus tersebut diketahui setelah seorang perempuan berinisial EM mendatangi Mapolresta Tangerang, Jumat (6/3/2026) sekitar jam 11 siang.
Kepada petugas, EM mengaku telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap suaminya berinisial J di kediamannya.
“Dari keterangan awal yang disampaikan kepada petugas, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kediaman mereka,”ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim Polresta Tangerang bersama Polsek Tigaraksa dan Pamapta langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara EM diamankan di Polresta Tangerang. Di lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti serta meminta keterangan dari saksi-saksi.
Selain itu, jenazah korban langsung dibawa ke RSUD Balaraja untuk dilakukan autopsi.
“Kami telah melakukan langkah penyelidikan demi mengungkap secara jelas kronologi kejadian maupun motif dari peristiwa tersebut,” ungkapnya.
Indra Waspada menerangkan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Termasuk memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti lainnya. Sedang untuk motif masih didalami.
“Proses penyelidikan masih terus berlangsung. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kembali,”kata Indra Waspada
Dia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi. Percayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi











