PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pelayanan uji kendaraan bermotor atau uji KIR di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang dikeluhkan masyarakat. Hingga kini layanan yang menjadi kewajiban bagi kendaraan angkutan itu belum berjalan normal.
Sejumlah pemilik kendaraan mengaku belum bisa mengurus uji KIR karena pelayanan di unit pengujian kendaraan bermotor belum beroperasi seperti biasanya. Padahal, dokumen uji KIR menjadi syarat penting bagi kendaraan angkutan agar dapat beroperasi secara legal di jalan.
Menanggapi keluhan tersebut, Dishub Pandeglang menyebut gangguan pelayanan dipicu oleh kendala sistem aplikasi dari Kementerian Perhubungan yang belum dapat digunakan sepenuhnya.
Petugas Uji KIR Dishub Pandeglang, Yus Adhi Firmansyah mengatakan, aplikasi yang digunakan sebenarnya telah diperbarui ke versi terbaru dan sudah dapat diakses. Namun, sistem tersebut masih terkunci sehingga belum bisa dioperasikan secara penuh.
“Untuk aplikasinya sebenarnya sudah versi terbaru dan bisa dibuka. Tapi masih terkunci karena ada persyaratan yang harus dipenuhi,” kata Yus saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin 9 Maret 2026.
Selain kendala pada sistem aplikasi, Dishub juga mengakui peralatan uji kendaraan saat ini belum dapat digunakan karena masih dalam proses perbaikan dan kalibrasi. Kondisi itu membuat pelayanan uji KIR belum dapat berjalan normal
“Alat uji juga masih dalam proses perbaikan dan kalibrasi, jadi pelayanan belum bisa berjalan normal,” ujarnya.
Situasi ini membuat pemilik kendaraan angkutan harus menunggu tanpa kepastian kapan pelayanan kembali dibuka secara penuh. Padahal, keterlambatan uji KIR dapat berdampak pada operasional kendaraan di lapangan.
Terkait isu dugaan pungutan liar dalam proses pengurusan uji KIR, Yus membantah adanya praktik tersebut. Ia memastikan tidak ada permintaan uang kepada masyarakat untuk mempercepat pelayanan.
“Tidak ada pungutan liar dalam pelayanan uji KIR,” ujarnya.
Meski pelayanan belum berjalan normal, Dishub Pandeglang menyatakan tetap memberikan penjelasan kepada masyarakat yang datang ke kantor pengujian kendaraan.
Pihaknya juga memastikan pelayanan uji KIR akan diaktifkan kembali setelah sistem aplikasi dari Kementerian Perhubungan serta peralatan uji dinyatakan siap digunakan.
Sebelumnya diberitakan, pelayanan uji kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang dikeluhkan warga. Sejumlah pemilik kendaraan mengaku kesulitan mengurus administrasi pencetakan hasil uji KIR.
Keluhan tersebut muncul karena proses pencetakan bukti hasil uji KIR disebut mengalami kendala. Warga menilai pelayanan administrasi menjadi terhambat dan memakan waktu lebih lama dari biasanya.
Editor: Bayu Mulyana











