LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) melalui rapat paripurna, Rabu 11 Maret 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari, dengan agenda penetapan Raperda tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas serta Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lebak, Delima Septia Suciyati, mengatakan dua Raperda yang disetujui dan disahkan tersebut merupakan inisiatif DPRD Lebak.
“Hari ini dua raperda tersebut ditetapkan. Di samping itu, kami juga masih berproses melakukan perbaikan terhadap beberapa poin hasil harmonisasi dengan kementerian,” kata Delima saat ditemui di Gedung DPRD Lebak, Rabu 11 Maret 2026.
Ia menuturkan, Raperda Perlindungan Penyandang Disabilitas diperlukan sebagai payung hukum untuk menjamin pelaksanaan kesamaan hak dan akses bagi penyandang disabilitas agar dapat hidup sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi.
“Sebagian besar penyandang disabilitas hidup dalam kondisi rentan, tertinggal, dan miskin karena adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, atau penghilangan hak,” ujar Delima.
Lebih lanjut, ia menyebutkan Bapemperda terpanggil untuk melahirkan regulasi yang dapat melindungi hak penyandang disabilitas di Kabupaten Lebak. Apalagi, menurutnya jumlah penyandang disabilitas di Lebak termasuk yang terbanyak di Provinsi Banten.
“Makanya kami ingin segera membahasnya, karena salah satu tujuan yang ingin diwujudkan adalah melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, diskriminasi, serta pelanggaran HAM. Termasuk meningkatkan taraf hidup mereka agar lebih berkualitas,” ucapnya.
Sementara terkait Raperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, politisi Partai Golkar itu menuturkan regulasi tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang terintegrasi serta sejalan dengan prinsip ekonomi daerah dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Setiap hari kita menggunakan jalan, sehingga harus ada payung hukum yang jelas. Tentu regulasi di daerah juga harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tandasnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











