• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Lebak

DPRD Lebak Sahkan Raperda Perlindungan Disabilitas dan Penyelenggaraan Lalu Lintas

Nurandi by Nurandi
Kamis, 12 Maret 2026 09:36
in Lebak, Pemerintahan
0
DPRD Lebak Sahkan Raperda Perlindungan Disabilitas dan Penyelenggaraan Lalu Lintas

DPRD Kabupaten Lebak menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna. Foto: Nurandi

0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) melalui rapat paripurna, Rabu 11 Maret 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari, dengan agenda penetapan Raperda tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas serta Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lebak, Delima Septia Suciyati, mengatakan dua Raperda yang disetujui dan disahkan tersebut merupakan inisiatif DPRD Lebak.

“Hari ini dua raperda tersebut ditetapkan. Di samping itu, kami juga masih berproses melakukan perbaikan terhadap beberapa poin hasil harmonisasi dengan kementerian,” kata Delima saat ditemui di Gedung DPRD Lebak, Rabu 11 Maret 2026.

Ia menuturkan, Raperda Perlindungan Penyandang Disabilitas diperlukan sebagai payung hukum untuk menjamin pelaksanaan kesamaan hak dan akses bagi penyandang disabilitas agar dapat hidup sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi.

“Sebagian besar penyandang disabilitas hidup dalam kondisi rentan, tertinggal, dan miskin karena adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, atau penghilangan hak,” ujar Delima.

Lebih lanjut, ia menyebutkan Bapemperda terpanggil untuk melahirkan regulasi yang dapat melindungi hak penyandang disabilitas di Kabupaten Lebak. Apalagi, menurutnya jumlah penyandang disabilitas di Lebak termasuk yang terbanyak di Provinsi Banten.

“Makanya kami ingin segera membahasnya, karena salah satu tujuan yang ingin diwujudkan adalah melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, diskriminasi, serta pelanggaran HAM. Termasuk meningkatkan taraf hidup mereka agar lebih berkualitas,” ucapnya.

Sementara terkait Raperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, politisi Partai Golkar itu menuturkan regulasi tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang terintegrasi serta sejalan dengan prinsip ekonomi daerah dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Setiap hari kita menggunakan jalan, sehingga harus ada payung hukum yang jelas. Tentu regulasi di daerah juga harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tandasnya.*

Editor : Krisna Widi Aria

Tags: Dprd lebakPerda DPRD LebakRaperda perlindungan disabilitas
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Mudik Lebaran 2026, Pemkot Tangerang Dirikan 6 Pos Pengamanan dan Pelayanan

Next Post

Chelsea Dihajar PSG, City Ditekuk Real Madrid hingga Arsenal Tertahan

Next Post

Chelsea Dihajar PSG, City Ditekuk Real Madrid hingga Arsenal Tertahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Perlintasan Langsung 183 di Pasar Rangkasbitung Ditutup, 4 September 2026

Perlintasan Langsung 183 di Pasar Rangkasbitung Ditutup, 4 September 2026

by Nurabidin
Minggu, 30 Agustus 2026 11:47
0

Jalur perlintasan kereta api di sekitar Pasar Rangkasbitung ini akan ditutup pada 4 September 2016.

Emas Antam Anjlok Rp 70 Ribu dalam Sepekan, Bagaimana Prospeknya ke Depan?

Emas Antam Anjlok Rp 70 Ribu dalam Sepekan, Bagaimana Prospeknya ke Depan?

by Yusuf Permana
Minggu, 30 Agustus 2026 11:31
0

Ilustrasi harga emas batangan pada aplikasi Brankas Antam.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.