slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Pandeglang

Ormas dan LSM di Pandeglang Diimbau Tak Minta THR Secara Paksa ke Perusahaan dan Pemda

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
12-03-2026 10:45:58
in Pandeglang

Ilustrasi uang THR/sumber istock-credit by: Briyan Saputra

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat (ormas) di Pandeglang diimbau tidak meminta jatah tunjangan hari raya (THR) secara paksa kepada perusahaan maupun instansi pemerintah daerah (Pemda) menjelang Lebaran Idul Fitri.

Kepala Kesbangpol Pandeglang, Muklis Arifin mengatakan, pihaknya kerap menerima laporan terkait permintaan THR oleh sejumlah ormas atau LSM kepada perusahaan setiap menjelang hari besar keagamaan.

Baca Juga :

Tangis Haru Iringi Keberangkatan 393 Calon Jamaah Haji Pandeglang

Setelah Menanti 13 Tahun, Pensiunan Guru Asal Pandeglang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 63 Tahun

Gantikan Mendiang Ibu, Remaja Ini Jadi Jemaah Haji Termuda Asal Pandeglang

Siap Hadapi Pemilu, Zulhas Akan Lantik Pengurus DPW PAN Banten

Menurutnya, secara prinsip ormas merupakan lembaga kemasyarakatan yang seharusnya membantu kegiatan pemerintah dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

“Ormas itu lembaga kemasyarakatan yang seharusnya membantu kegiatan pemerintah dan memberikan kontribusi kepada masyarakat,” kata Muklis, Kamis 12 Maret 2026.

Muklis menjelaskan, apabila terdapat kerja sama yang jelas antara ormas dengan perusahaan, hal tersebut masih dimungkinkan selama dilakukan secara baik dan tidak menimbulkan tekanan.

Namun, ia menegaskan jika permintaan tersebut tidak memiliki dasar kerja sama atau kontribusi yang jelas, maka hal itu sebaiknya tidak dilakukan.

“Kalau memang ada kerja sama yang baik dan ada timbal baliknya, mungkin tidak masalah. Tapi kalau hanya sekadar meminta tanpa ada kontribusi, itu sebaiknya tidak dilakukan,” ujarnya.

Muklis juga mengingatkan agar ormas maupun LSM tidak memaksakan permintaan THR kepada perusahaan ataupun instansi terkait. Jika proposal yang diajukan tidak ditanggapi, maka keputusan tersebut harus dihormati.

“Kalau proposal diajukan dan diberi bantuan, Alhamdulillah. Tapi kalau tidak diberi, jangan sampai ada tindakan di luar aturan,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah juga tidak mengalokasikan anggaran THR bagi ormas maupun LSM dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu, sumber keuangan ormas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam aturan tersebut disebutkan, sumber keuangan ormas dapat berasal dari iuran anggota, sumbangan masyarakat, hasil usaha ormas, bantuan pihak asing yang sah, kegiatan lain yang tidak melanggar hukum, serta bantuan dari APBD maupun APBN.

Muklis menegaskan, apabila ada ormas yang melanggar ketentuan, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.

“Sanksinya ada. Kalau ormas berbadan hukum bisa dicabut badan hukumnya, kalau hanya memiliki surat keterangan bisa dicabut surat keterangannya. Tapi kewenangan pencabutan itu ada di pemerintah pusat,” terangnya.

Keyword: Kesbangpol Kabupaten Pandeglang, Diingatkan tak minta THR, Perusahaan, Ormas dan LSM di Pandeglang diimbau tidak minta THR, Sanksi Ormas melanggar aturan

Editor: Abdul Rozak

Tags: kabupaten pandeglangKesbangpol PandeglangLSMormaspemdaTHRtunjangan hari raya
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Selama Ramadan Pendonor Turun, Stok Darah di PMI Lebak Kritis

Next Post

Harga Emas Antam Kembali Anjlok Hari ini, Cek Harga Terbarunya

Related Posts

Tangis Haru Iringi Keberangkatan 393 Calon Jamaah Haji Pandeglang
Pandeglang

Tangis Haru Iringi Keberangkatan 393 Calon Jamaah Haji Pandeglang

by Moch. Madani Prasetia
Sabtu, 9 Mei 2026 11:45

PANDEGLANG, RADARABANTEN.CO.ID – Isak tangis pecah di halaman Pendopo Bupati Pandeglang saat ratusan keluarga melepas keberangkatan calon jemaah haji (CJH),...

Read moreDetails

Setelah Menanti 13 Tahun, Pensiunan Guru Asal Pandeglang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 63 Tahun

Gantikan Mendiang Ibu, Remaja Ini Jadi Jemaah Haji Termuda Asal Pandeglang

Siap Hadapi Pemilu, Zulhas Akan Lantik Pengurus DPW PAN Banten

Diduga Mau Tipu Bendahara, OTK Catut Nama Pejabat Baru Dilantik Bupati Pandeglang

Sedang Sakit dan Hadapi Masalah Hukum, Dewan Desak Bupati Copot Kepala DPMPTSP

Bupati Pandeglang Lantik 9 Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Laka Maut Melibatkan Kepala DPMPTSP

Jaga Stabilitas Keamanan Daerah, Kesbangpol Bangun Komunikasi dengan Kantor Imigrasi Serang

Siswa SDN Tugu 2 Semangat Ikuti Sosialisasi Bela Negara Bersama Yonif TP 842/Badak Sakti

Next Post

Harga Emas Antam Kembali Anjlok Hari ini, Cek Harga Terbarunya

Hore! Driver Ojol Dapat Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Layanan Mudik Lebaran Polres Pandeglang, Ada Bengkel dan Pijat Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Minggu, 10 Mei 2026 20:57
Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Minggu, 10 Mei 2026 19:33
Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Minggu, 10 Mei 2026 18:58
Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Minggu, 10 Mei 2026 17:48
Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Minggu, 10 Mei 2026 17:43
Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Minggu, 10 Mei 2026 17:38
Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Minggu, 10 Mei 2026 20:57
Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Minggu, 10 Mei 2026 19:33
Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Minggu, 10 Mei 2026 18:58
Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Minggu, 10 Mei 2026 17:48
Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Minggu, 10 Mei 2026 17:43
Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Minggu, 10 Mei 2026 17:38

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

by Abdul Rozak
Minggu, 10 Mei 2026 20:57

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah tidak menggunakan berbagai fasilitas jabatan yang melekat pada posisinya sebagai kepala daerah. Sejumlah...

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 10 Mei 2026 19:33

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang menyebut jika persiapan menuju Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 sudah berjalan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak