LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum pegawai Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak menjadi sorotan publik.
Kasus tersebut bahkan viral di media sosial dan mendapat kecaman dari berbagai pihak, hingga menjadi perhatian nasional.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lebak Junaedi Ibnu Jarta mengatakan, saat ini penanganan kasus tersebut sudah ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Lebak.
Pihaknya berharap proses pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun demikian, Jun menyayangkan adanya tindakan persekusi yang dilakukan oleh kepala desa terhadap terduga pelaku.
Ia menilai tindakan tersebut tidak dibenarkan karena proses penanganan kasus harus diserahkan kepada pihak yang berwenang.
“Terus persekusi kepala desa juga tidak benar. Jadi kita menekankan bahwa bagaimana kemudian Inspektorat juga hadir kemarin. Inspektorat itu melihat persoalan ini seobjektif mungkin kan gitu,” tegas Junaendi, pada Jumat 13 Maret 2026.
Jun menambahkan, saat ini seluruh proses masih berjalan sehingga pihaknya meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Inspektorat.
“Terus dinas juga melakukan pembinaan kepada ASN yang lain. Jangan sampai ini kemudian terjadi lagi,” terangnya.
“Kepada ASN yang lain dan di tempat yang lain sehingga segera untuk merapatkan barisan untuk melakukan pembinaan secara internal Dinsos,” tegasnya.
Editor Daru











