SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menyelidiki kasus dugaan pertambangan ilegal di Kawasan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten. Pengusutan perkara ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat.
Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, pertambangan batubara tersebut berada di Kampung Cibodos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihahara, Kabupaten Lebak. Perkara tersebut mulai diselidiki sejak Desember 2025 lalu.
“Kami mulai menangani kasus dugaan pertambangan ilegal di Kawasan Perhutani ini sejak Desember tahun lalu, ada informasi masyarakat terkait pertambangan di sana,” katanya, Kamis kemarin.
Dari informasi masyarakat, petugas telah menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi. Di lokasi, petugas menemukan empat lubang tambang untuk menggali batubara.
“Di lokasi kami telah menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap kegiatan perusakan hutan dengan melakukan pertambangan batubara,” kata Yudhis.
Pertambangan tersebut diakui Yudhis dilakukan secara manual yakni dengan menggunakan cangkul, kapak, serok, sekop dan alat bantu lainnya. Aktivitas pertambangan tersebut dilakukan oleh S, A, S dan KT.
“Keempatnya merupakan pemilik kegiatan,” kata perwira menengah Polri ini.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pertambangan tersebut berlangsung sejak Oktober hingga Desember 2025. Hasil pertambangan diperjualbelikan keempat pelaku untuk keperluan industri di sejumlah wilayah Banten.
“Informasi baru tiga bulan (beroperasi-red),” ujar Yudhis didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dhoni Erwanto.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dhoni Erwanto menambahkan, perkara tersebut telah dinaikan statusnya ke penyidikan sejak Februari 2026 lalu. Penyidik kini tinggal menetapkan tersangka. “Sudah naik penyidikan, tinggal penetapan tersangka,” katanya.
Dhoni menjelaskan, pengrusakan hutan melakukan perbuatan tindak pidana. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). “Sanksi pidananya hingga 15 tahun penjara dan denda Rp100 miliar,” katanya.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pelaku berdasarkan Pasal 158 dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun. “Atau denda paling banyak Rp100 miliar,” tuturnya.
Editor Daru











