PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mahasiswa di Kabupaten Pandeglang mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat segera menindak perusahaan Wings yang beroperasi di wilayah Labuan.
Desakan itu muncul setelah adanya dugaan sebagian karyawan belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, pekerja juga diduga dipaksa bekerja di luar jam kerja. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan instansi terkait terhadap perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut.
Mahasiswa Pandeglang yang juga pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pandeglang, Imam Sutiana, menyayangkan Disnaker Pandeglang yang dinilai belum maksimal memastikan hak-hak pekerja, khususnya terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, jaminan sosial sangat dibutuhkan pekerja sebagai bentuk perlindungan kerja. Karena itu, Disnaker diminta aktif mengawasi perusahaan agar seluruh karyawan terdaftar dalam program BPJS.
“Saya menyayangkan Disnaker tidak mampu memastikan pelayanan BPJS bagi karyawan Wings Labuan. Para karyawan sangat membutuhkan perlindungan BPJS,” ujar Imam, Sabtu 14 Maret 2026.
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS dapat dikenakan sanksi administratif.
Karena itu, ia meminta Disnaker segera melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap perusahaan yang diduga belum mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Imam juga mengingatkan akan melaporkan persoalan tersebut ke tingkat lebih tinggi jika tidak segera ditindaklanjuti.
“Jika tidak ada tindak lanjut, saya akan melaporkan dugaan pembiaran pelanggaran ini ke Kementerian Tenaga Kerja dan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ia menilai Disnaker perlu melakukan inspeksi rutin terhadap perusahaan di Pandeglang untuk memastikan setiap pekerja memperoleh haknya sesuai aturan.
“Saya menduga ada kelalaian dalam pengawasan. Sikap pasif terhadap perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS merupakan pelanggaran hak dasar tenaga kerja,” katanya.
Imam menegaskan pengawasan ketenagakerjaan harus berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Ia pun meminta Disnaker segera memanggil perusahaan yang diduga belum mendaftarkan karyawannya.
Keyword: Ketenagakerjaan, Pandeglang, Mahasiswa, Disnakertrans Pandeglang, BPJS Ketenagakerjaan
Editor: Abdul Rozak











