PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi melarang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran Idul Fitri.
Iing menegaskan kendaraan dinas hanya diperuntukkan untuk kepentingan pekerjaan dan kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Terkait kendaraan dinas, saya berharap ASN yang akan mudik tidak menggunakan kendaraan dinas,” kata Iing Andri Supriadi, Jumat 13 Maret 2026.
Menurutnya, mobil dinas hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas pemerintahan, baik di dalam maupun di luar wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk pekerjaan dinas saja, baik di wilayah Kabupaten Pandeglang maupun di luar daerah,” ujarnya.
Iing menyarankan para pejabat yang hendak mudik agar menggunakan kendaraan pribadi.
Ia juga mengingatkan ASN yang bertugas di Pandeglang namun berasal dari luar daerah untuk menunda mudik demi menjaga pelayanan kepada masyarakat selama masa Lebaran.
“Kalau untuk mudik gunakan kendaraan pribadi. Saya juga berharap ASN yang berasal dari luar daerah tidak dulu mudik, karena kita harus menjaga pelayanan, keamanan, dan kenyamanan di Kabupaten Pandeglang,” pungkasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











