SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Kabar bahagia datang untuk para PPPK Paruh Waktu Tenaga Pendidik dan Kependidikan di Kabupaten Serang.
Pasalnya, mereka kini bisa mendapatkan penghasilan tambahan dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) sampai akhir tahun 2026 setelah adanya Surat Edaran nomor 6 tahun 2026.
Surat edaran tersebut berisi tentang relaksasi pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan pada dana bantuan operasional satuan pendidikan tahun anggaran 2026.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Agus Firdaus, mengatakan surat edaran nomor 6 tahun 2026 terkait relaksasi pemanfaatan BOS pendidikan untuk honor guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu memberi angin segar.
“Semoga kalau enggak ada halangan April sudah bisa cair honor dari bos pendidikan untuk guru PPPK paruh waktu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan,” ujarnya, Jumat 13 Maret 2026.
Agus mengaku, pihaknya telah menindaklanjuti dengan mengajukan persyaratan ke Kementerian yakni surat perhitungan kondisi fiskal sebagai salah satu prasyarat agar dana BOS bisa digunakan untuk pembayaran gaji.
“Jadi salah satu syarat pemenuhan relaksasi bos pendidikan untuk honor P3K per waktu itu adalah adanya kajian dari BPKAD terkait kondisi fiskal dan kapasitas fiskal kita. Nah, ini sudah kita buatkan. Surat segera didorong ke Kemendikdasmen,” ujarnya.
Adanya aturan tersebut, lanjut Agus tentunya akan menambah pendapatan PPPK paruh waktu di Kabupaten Serang. Bahkan perhitungan yang bisa diterima sebelumnya yakni 20 persen dari total anggaran BOS pendidikan.
“Kalau dalam satu sekolah jumlah muridnya banyak dan jumlah honorernya sedikit, maka bisa menerima tambahan penghasilan cukup besar bisa sampai Rp2 juta. Tentu ditambah dengan insentif yang diberikan pemerintah daerah sebesar Rp1 juta misalkan, jadinya lebih dari yang diharapkan,” ujarnya.
Nantinya aturan tersebut akan berlaku selama tahun 2026. “Nanti kita lihat selanjutnya pemerintah pusat menyikapi PPPK paruh waktu ini seperti apa, karena undang-undangnya akan disesuaikan, juga akan ada peningkatan bertahap dan lain sebagainya,” terangnya.
Menurutnya, apabila peningkatan bertahap benar-benar dilaksanakan di tahun 20206, maka ini akan menguntungkan pemerintah daerah, sebab akan ada tambahan anggaran DAU dari pemerintah pusat untuk pemenuhan gaji PPPK penuh waktu. “Kalau paruh waktu kan bebannya di daerah,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











