SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Masamah perempuan asal Kabupaten Serang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy-nya. Korban kehilangan motor setelah dibawa kabur oleh seorang pria yang dikenal melalui aplikasi kencan OMI.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kasus ini terjadi pada Minggu 30 November 2025 sekira pukul 10.30 WIB. Pada saat itu, korban bertemu dengan Jaefudin pria yang dikenal melalui aplikasi OMI.
Pertemuan korban dengan pria yang mengaku bernama Reno tersebut berlangsung di Kampung Sentul, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
“Berawal dari perkenalan di aplikasi kencan OMI, terdakwa mengaku bernama Reno saat berkomunikasi dengan korban, Masamah Binti JUHRI. Setelah merasa akrab, keduanya sepakat untuk bertemu,” kata JPU Inten Kuspitasari dalam surat dakwaannya dikutip Selasa 24 Maret 2026.
Pada saat kejadian, korban dan terdakwa bertemu di depan PT Luncheong. Selanjutnya, setelah saling berkenalan kedua pergi jalan-jalan ke kawasan Pantai Anyer menggunakan sepeda motor milik korban.
“Sekitar pukul 16.00 WIB, keduanya kembali ke lokasi awal di Kragilan. Saat itu, terdakwa meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak menjemput orang tuanya di Jembatan Sentul,” ungkap JPU.
Korban yang percaya lantas memberikan kunci motornya. Namun, setelah lama menunggu, terdakwa tak kunjung kembali. Korban pun menghubungi nomor terdakwa namun sudah tidak aktif. “Saat dihubungi, nomor telepon terdakwa juga tidak aktif,” kata Inten.
Korban yang sadar ditipu korban lantas melaporkan peristiwa itu ke polisi. Dari laporan tersebut, terdakwa berhasil ditangkap polisi dan kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang. “Korban mengalami kerugian sekitar Rp23.980.000,” tutur Inten.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penipuan.
Editor: Abdul Rozak












