slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Dugaan Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut PT SBM Dituntut 6 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
02-04-2026 08:34:07
in Hukum
Dugaan Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut PT SBM Dituntut 6 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur Utama (Dirut) PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud dituntut 6 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (1/4/2026). Isbandi dinilai telah terbukti melakukan tindakan pidana korupsi kerjasama usaha kepelabuhan pada tahun 2019 hingga 2025. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Isbandi berupa pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Dini Nabillah saat membacakan amar tuntutan. 

Baca Juga :

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Selain pidana badan, Isbandi juga dituntut  membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 70 hari kurungan. Tak hanya itu, JPU juga menuntut Isbandi dengan membayar uang pengganti atau kerugian negara yang cukup besar, yakni senilai Rp4.783.424.438.

“Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Dini. 

Sementara itu, terdakwa lainnya Direktur Utama PT Inter Trias Abadi Indonesia (ITAI), I.G.N. Cakrabirawa, dituntut lebih ringan. Cakrabirawa dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan diwajibkan membayar  denda sebesar Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Selain itu, Cakra Birawa dibebani uang pengganti sebesar Rp1.061.543.608 dengan ketentuan apabila tak sanggup membayar diganti 1 tahun dan 6 bulan kurungan.

Sebelum memberikan hukuman kepada terdakwa, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan untuk Isbandi yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Perbuatan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata JPU lainnya, Desi Marjanti.

Khusus untuk Cakra Birawa, Jaksa menilai terdakwa tidak memberikan keterangan secara berterus terang selama persidangan. Adapun hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung.

Desi menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya kerjasama kepelabuhan antara PT SBM dan PT Inter Trias Abadi Indonesia sejak 2019. Kerja sama tersebut dilakukan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tidak sesuai standar operasional prosedur, meski melibatkan penggunaan aset dan keuangan BUMD.

“Kerja sama operasi dilaksanakan tanpa melalui persetujuan RUPS Luar Biasa dan tidak sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” katanya dihadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanuddin.

Akibat kerja sama yang tidak berjalan sebagaimana mestinya itu, PT SBM telah mengeluarkan dana miliaran rupiah. Namun, ketika kerja sama dibatalkan pada 2023, dana yang dikembalikan tidak sepenuhnya dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan.

Dalam tuntutan disebutkan, jika PT Inter Trias Abadi Indonesia mengembalikan dana sebesar Rp1,35 miliar ke rekening PT SBM. Pengembalian dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp1,075 miliar pada 9 Agustus 2023 dan Rp275 juta pada 18 Oktober 2023.

Namun, setelah dana tersebut masuk ke rekening perusahaan, terdakwa justru menarik uang secara tunai dan menyerahkannya kepada terdakwa lain, I.G.N Cakrabirawa.

“Setelah dana pengembalian masuk ke rekening PT SBM, terdakwa melakukan penarikan uang dan menyerahkan secara tunai kepada saksi I.G.N Cakrabirawa (dalam penuntutan terpisah),” ungkapnya.

Secara rinci, Desi mengungkapkan bahwa pada 10 Agustus 2023, terdakwa menarik uang sebesar Rp900 juta dan menyerahkan Rp750 juta secara tunai kepada I.G.N Cakrabirawa di area parkir Mall of Serang. 

Kemudian, pada 20 Oktober 2023, terdakwa kembali menarik Rp200 juta dan menyerahkan Rp150 juta secara tunai di Mushola Basement kantor PT Inter Trias Abadi Indonesia di Jakarta.

“Penyerahan uang tersebut dilakukan tanpa dasar hukum dan tidak untuk kepentingan PT Serang Berkah Mandiri,” ungkapnya.

Selain itu, Desi menambahkan terdakwa juga disebut membuat kuitansi seolah-olah dana tersebut sah, sehingga total uang yang diterima I.G.N Cakrabirawa mencapai Rp1,06 miliar. Tak hanya itu, Isbandi juga didakwa menikmati dan menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.

“Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5.844.968.123,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dinilai telah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ungkap Desi. 

Atas surat tuntutan tersebut, kedua terdakwa dihadapan majelis hakim akan mengajukan pembelaan. Sidang kemudian ditunda dan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pledoi.

Editor: Bayu Mulyana

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Polda Banten Tangkap Komplotan Lansia yang Curi Mobil Pikap

Next Post

Cuaca Banten Hari Ini Kamis 2 April 2026 Diprediksi Hujan di Sejumlah Wilayah

Related Posts

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang
Berita Utama

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

by Yusuf Permana
Selasa, 14 April 2026 17:48

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim mengikuti program retret bersama Ketua DPRD se-Indonesia di Akademi Militer (Akmil) Magelang,...

Read moreDetails

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Pemkot Cilegon akan Adaptasi Sistem JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional

Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Relokasi Kabel Udara di Cilegon Segera Rampung, 900 Tiang Provider Ditargetkan Bersih dari Jalan Protokol

Perkuat Program Lebak Mengaji, Pemkab Tandatangani MoU dengan Badan Wakaf Alquran

DPD PAN Lebak Siap Jaring Pengurus DPC di 28 Kecamatan

Tolak SK Penunjukan Ketua DPW PPP Banten, Subadri Tuding Mardiono Langgar Kesepakanan

Next Post
Cuaca Banten Hari Ini Kamis 2 April 2026 Diprediksi Hujan di Sejumlah Wilayah

Cuaca Banten Hari Ini Kamis 2 April 2026 Diprediksi Hujan di Sejumlah Wilayah

Begini Cara Seru Hemat, Agar Kondisi Finansial Tetap Sehat

Begini Cara Seru Hemat, Agar Kondisi Finansial Tetap Sehat

Pemkot Serang Bakal Terapkan WFH untuk ASN Tiap Hari Jumat

Pemkot Serang Bakal Terapkan WFH untuk ASN Tiap Hari Jumat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Selasa, 14 April 2026 17:48
SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

Selasa, 14 April 2026 17:37
Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Selasa, 14 April 2026 17:34
KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Selasa, 14 April 2026 17:29
Sistem Bermasalah, Pemkot Cilegon Tak Bisa Unggah Produk Hukum di JDIH Sejak 2023

Pemkot Cilegon akan Adaptasi Sistem JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional

Selasa, 14 April 2026 17:16
Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Selasa, 14 April 2026 17:14
Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Selasa, 14 April 2026 17:48
SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

Selasa, 14 April 2026 17:37
Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Selasa, 14 April 2026 17:34
KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Selasa, 14 April 2026 17:29
Sistem Bermasalah, Pemkot Cilegon Tak Bisa Unggah Produk Hukum di JDIH Sejak 2023

Pemkot Cilegon akan Adaptasi Sistem JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional

Selasa, 14 April 2026 17:16
Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Selasa, 14 April 2026 17:14

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

by Yusuf Permana
Selasa, 14 April 2026 17:48

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim mengikuti program retret bersama Ketua DPRD se-Indonesia di Akademi Militer (Akmil) Magelang,...

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

by Yusuf Permana
Selasa, 14 April 2026 17:37

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi V DPRD Provinsi Banten menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Provinsi Banten dalam rangka membahas Sistem...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak