SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur Utama (Dirut) PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud dituntut 6 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (1/4/2026). Isbandi dinilai telah terbukti melakukan tindakan pidana korupsi kerjasama usaha kepelabuhan pada tahun 2019 hingga 2025.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Isbandi berupa pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Dini Nabillah saat membacakan amar tuntutan.
Selain pidana badan, Isbandi juga dituntut membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 70 hari kurungan. Tak hanya itu, JPU juga menuntut Isbandi dengan membayar uang pengganti atau kerugian negara yang cukup besar, yakni senilai Rp4.783.424.438.
“Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Dini.
Sementara itu, terdakwa lainnya Direktur Utama PT Inter Trias Abadi Indonesia (ITAI), I.G.N. Cakrabirawa, dituntut lebih ringan. Cakrabirawa dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Selain itu, Cakra Birawa dibebani uang pengganti sebesar Rp1.061.543.608 dengan ketentuan apabila tak sanggup membayar diganti 1 tahun dan 6 bulan kurungan.
Sebelum memberikan hukuman kepada terdakwa, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan untuk Isbandi yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Perbuatan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata JPU lainnya, Desi Marjanti.
Khusus untuk Cakra Birawa, Jaksa menilai terdakwa tidak memberikan keterangan secara berterus terang selama persidangan. Adapun hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung.
Desi menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya kerjasama kepelabuhan antara PT SBM dan PT Inter Trias Abadi Indonesia sejak 2019. Kerja sama tersebut dilakukan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tidak sesuai standar operasional prosedur, meski melibatkan penggunaan aset dan keuangan BUMD.
“Kerja sama operasi dilaksanakan tanpa melalui persetujuan RUPS Luar Biasa dan tidak sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” katanya dihadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanuddin.
Akibat kerja sama yang tidak berjalan sebagaimana mestinya itu, PT SBM telah mengeluarkan dana miliaran rupiah. Namun, ketika kerja sama dibatalkan pada 2023, dana yang dikembalikan tidak sepenuhnya dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan.
Dalam tuntutan disebutkan, jika PT Inter Trias Abadi Indonesia mengembalikan dana sebesar Rp1,35 miliar ke rekening PT SBM. Pengembalian dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp1,075 miliar pada 9 Agustus 2023 dan Rp275 juta pada 18 Oktober 2023.
Namun, setelah dana tersebut masuk ke rekening perusahaan, terdakwa justru menarik uang secara tunai dan menyerahkannya kepada terdakwa lain, I.G.N Cakrabirawa.
“Setelah dana pengembalian masuk ke rekening PT SBM, terdakwa melakukan penarikan uang dan menyerahkan secara tunai kepada saksi I.G.N Cakrabirawa (dalam penuntutan terpisah),” ungkapnya.
Secara rinci, Desi mengungkapkan bahwa pada 10 Agustus 2023, terdakwa menarik uang sebesar Rp900 juta dan menyerahkan Rp750 juta secara tunai kepada I.G.N Cakrabirawa di area parkir Mall of Serang.
Kemudian, pada 20 Oktober 2023, terdakwa kembali menarik Rp200 juta dan menyerahkan Rp150 juta secara tunai di Mushola Basement kantor PT Inter Trias Abadi Indonesia di Jakarta.
“Penyerahan uang tersebut dilakukan tanpa dasar hukum dan tidak untuk kepentingan PT Serang Berkah Mandiri,” ungkapnya.
Selain itu, Desi menambahkan terdakwa juga disebut membuat kuitansi seolah-olah dana tersebut sah, sehingga total uang yang diterima I.G.N Cakrabirawa mencapai Rp1,06 miliar. Tak hanya itu, Isbandi juga didakwa menikmati dan menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.
“Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5.844.968.123,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dinilai telah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ungkap Desi.
Atas surat tuntutan tersebut, kedua terdakwa dihadapan majelis hakim akan mengajukan pembelaan. Sidang kemudian ditunda dan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pledoi.
Editor: Bayu Mulyana











