SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – LNK telah diperiksa oleh penyelidik Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Banten. Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik itu diperiksa terkait perekaman video di dalam toilet yang diduga dilakukan mahasiswa berinisial MZ.
“Ya, sudah dilakukan pemeriksaan pada Jumat (3/4/2026),” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Minggu (5/4).
Pemeriksaan terhadap korban untuk mendalami kronologis kejadian. Sebelumnya, pelapor telah membuat laporan resmi di Mapolda Banten, pada Kamis, 2 April 2026.
“Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, (1/4/2026) dan laporannya kami terima pada Kamis (2/4/2026),” kata perwira menengah Polri ini.
Penyelidik, lanjut Maruli, telah menerima barang bukti berupa ponsel milik terlapor dan flashdisk yang berisi video LNK di dalam toilet.
“Adapun barang bukti yang diserahkan kepada penyelidik berupa satu lembar kwitansi visum, satu unit handphone samsung milik terlapor, satu buah flasdisk berisi rekaman video korban sedang di toilet, satu helai kerudung, satu helai baju dan satu helai celana,” bebernya.
Berdasarkan laporannya, MZ disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Perwakilan kampus, Adhitya Angga Pratama membenarkan, kasus dugaan TPKS tersebut terjadi pada Rabu (1/4/2026) sekira pukul 13.00 WIB. Ketika itu, korban berada di dalam toilet kampus dan memergoki aksi pelaku.
“Pada saat kejadian korban memergoki pelaku dan berteriak,” katanya.
Teriakan korban tersebut mengundang mahasiswa di sekitar lokasi. Pelaku lantas diamankan dan diinterogasi. “
Editor: Agus Priwandono











