SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyelidik Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Banten, telah menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan perekaman video dosen cantik berinisial LNK.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, barang bukti yang disita, di antaranya, ponsel milik terlapor MZ dan flashdisk yang berisi rekaman video LNK di dalam toilet kampus.
“Adapun barang bukti yang diserahkan kepada penyelidik berupa satu lembar kuitansi visum, satu unit handphone Samsung milik terlapor, satu buah flasdisk berisi rekaman video korban sedang di toilet, satu helai kerudung, satu helai baju dan satu helai celana,” beber Maruli.
Berdasarkan laporan LNK, mahasiswa tersebut disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Berkaitan dengan TPKS,” ujar mantan Kapolresta Serang Kota ini.
Mewakili kampus, Adhitya Angga Pratama membenarkan kasus dugaan TPKS di lingiungan kampus ternama di Kota Serang itu. Kasusnya terjadi pada Rabu, 1 April 2026, sekira pukul 13.00 WIB.
Ketika itu, LNK berada di dalam toilet kampus dan memergoki aksi MZ.
“Pada saat kejadian korban memergoki pelaku dan berteriak,” kata Adhitya.
Teriakan korban mengundang mahasiswa di sekitar lokasi. Pelaku lantas diamankan dan diinterogasi.
Editor: Agus Priwandono











