slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Pencurian Belasan Sepatu Adidas, Pengawas Produksi PT Nikomas Gemilang Buron

Fahmi by Fahmi
06-04-2026 10:44:58
in Hukum, Utama
Pencurian Belasan Sepatu Adidas, Pengawas Produksi PT Nikomas Gemilang Buron
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus dugaan pencurian belasan sepatu merk Adidas di PT Nikomas Gemilang membuat pengawas produksi, Muanah, menjadi buronan. Muanah lmasih diburu polisi. 

Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Serang, kasus pencurian dan atau penggelapan tersebut terjadi di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. 

Baca Juga :

Pengawas Produksi Jadi Otak Pelaku Pencurian Sepatu di Nikomas Gemilang

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Tiga Karyawan Curi Sepatu Adidas, PT Nikomas Gemilang Alami Kerugian Puluhan Juta

Lepas Mudik Gratis Karyawan PT Nikomas Gemilang, Kapolres Serang Ingatkan Keselamatan Berlalu Lintas

Ada tiga pelaku yang kini sedang menjalani proses penuntutan di Pengadilan Negeri Serang. Yakni, Erly Sumarni, Hari Setiawan, dan Tri Hidayati. 

Ketiganya merupakan karyawan PT Nikomas Gemilang. Kejahatan yang dilakukan para terdakwa itu berlangsung pada Desember 2025.

Saaat itu, Hari Setiawan yang bekerja sebagai operator warehouse mengajak Tri Hidayati untuk mengambil sepatu hasil produksi perusahaan tempat mereka bekerja. Hari Setiawan menjanjikan imbalan Rp 200 ribu untuk setiap pasang sepatu yang berhasil dicuri dan dijual.

Ajakan tersebut disetujui. Selanjutnya, Hari Setiawan mengajak Erly Sumarni yang merupakan supervisor agar membantu mengeluarkan sepatu dari area pabrik. 

“Erly pun tergiur dengan imbalan yang sama dan ikut bergabung,” ujar penuntut umum dalam dakwaannya, dikutip Radarbanten.co.id dari laman Pengadilan Negeri Serang, Senin, 6 April 2026.

Dalam menjalankan aksinya, Tri Hidayati berkoordinasi dengan Muanah  untuk mengambil sepatu dengan dalih diberikan kepada teman. Sepatu kemudian diserahkan kepada Hari Setiawan untuk disembunyikan di gudang PT Nikomas Gemilang.

“Dalam dua hari, para terdakwa berhasil menguasai 15 pasang sepatu Adidas, terdiri dari berbagai tipe dan ukuran. Sepatu-sepatu tersebut disembunyikan di dalam warehouse dengan ditutupi tumpukan karton agar tidak terdeteksi,” jelas penuntut umum.

Atas aksinya, Hari Setiawan memberikan uang Rp 3 juta kepada Tri Hidayati. Dari jumlah uang tersebut, Rp 1,5 juta diberikan kepada Muanah sebagai imbalan.

Selanjutnya pada 26 Desember 2025 sepatu yang telah dikemas dalam tas plastik hitam diserahkan kepada Erly Sumarni untuk dibawa keluar dari area pabrik.

Namun, gerak-gerik Erly Sumarni mencurigakan petugas keamanan. “Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 15 pasang sepatu Adidas di dalam tas,” kata penuntut umum. 

Para terdakwa pun langsung diamankan dan diserahkan ke polisi untuk proses hukum lebih lanjut. 

Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Pencurian SepatuPencurian sepatu NikomasPT Nikomas Gemilang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Diduga Timbun Solar Subsidi, Tempat Penampungan BBM Digerebek Polisi

Next Post

Perekaman Video Dosen Cantik di Toilet, Polda Banten Periksa Korban

Related Posts

Barang bukti sepatu yang dicuri.
Hukum

Pengawas Produksi Jadi Otak Pelaku Pencurian Sepatu di Nikomas Gemilang

by Fahmi
Jumat, 17 April 2026 08:17

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polsek Cikande memberikan klarifikasi terkait pencurian yang terjadi di PT Nikomas Gemilang. Kasus pencurian sepatu merk Adidas...

Read moreDetails

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Tiga Karyawan Curi Sepatu Adidas, PT Nikomas Gemilang Alami Kerugian Puluhan Juta

Lepas Mudik Gratis Karyawan PT Nikomas Gemilang, Kapolres Serang Ingatkan Keselamatan Berlalu Lintas

Tujuh Pencaker Ditipu Kerja di PT Nikomas Gemilang, Pelaku Raup Rp88 Juta

Penyidikan Penipuan Rekrutmen Karyawan di Nikomas Rampung, Tiga Tersangka Diserahkan ke Penuntut Umum

Disnakertras Kabupaten Serang Sebut Cemaran Cs-137 di Pabrik Sepatu Sudah Berhasil Didekontaminasi

Lagi, Oknum Ormas Ditangkap Polisi Karena Jadi Calo di Pabrik Nikomas Gemilang

Ratusan Orang Tertipu Calo Kerja di PT Nikomas dan Industri Modern Cikande, Polisi Sebut Kerugian Capai Rp 500 Juta

Dijanjikan Kerja di Pabrik, Ratusan Pencari Kerja Jadi Korban Calo

Next Post
Perekaman Video Dosen Cantik di Toilet, Polda Banten Periksa Korban

Perekaman Video Dosen Cantik di Toilet, Polda Banten Periksa Korban

Pemprov Banten Diminta Bikin Aturan Teknis WFH ASN

Pemprov Banten Diminta Bikin Aturan Teknis WFH ASN

Harumkan Nama Pandeglang, Bupati Dewi Doakan Ainul Fajri Berprestasi di  BMX Freestyle Malaysia

Harumkan Nama Pandeglang, Bupati Dewi Doakan Ainul Fajri Berprestasi di  BMX Freestyle Malaysia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Minggu, 19 April 2026 08:40
Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Minggu, 19 April 2026 07:25
LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

Minggu, 19 April 2026 07:19
Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

Minggu, 19 April 2026 06:57
Bupati Tangerang Apresiasi Kepala Dusun 

Bupati Tangerang Apresiasi Kepala Dusun 

Minggu, 19 April 2026 06:47
Tingkatkan Produksi Padi, Distan Lebak Terjunkan Tim Pembasmi Hama

Tingkatkan Produksi Padi, Distan Lebak Terjunkan Tim Pembasmi Hama

Minggu, 19 April 2026 06:26
Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Minggu, 19 April 2026 08:40
Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Minggu, 19 April 2026 07:25
LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

Minggu, 19 April 2026 07:19
Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

Minggu, 19 April 2026 06:57
Bupati Tangerang Apresiasi Kepala Dusun 

Bupati Tangerang Apresiasi Kepala Dusun 

Minggu, 19 April 2026 06:47
Tingkatkan Produksi Padi, Distan Lebak Terjunkan Tim Pembasmi Hama

Tingkatkan Produksi Padi, Distan Lebak Terjunkan Tim Pembasmi Hama

Minggu, 19 April 2026 06:26

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

by Yusuf Permana
Minggu, 19 April 2026 08:40

TANGERANG SELATAN, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 10 warga perumahan Masputing Residence, Kelurahan Kademangan, Setu, Tangerang Selatan akhirnya bisa bernapas lega. Badan...

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

by Mulyadi
Minggu, 19 April 2026 07:25

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Haji adalah salah satu rukun islam, namun pelaksanaannya hanya bisa dilakukan apabila calon jemaah memenuhi syarat-syarat tertentu....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak