SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengamat Kebijakan Publik dari Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul l, meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk membuat aturan teknis tentang pemberlakuan Work from Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebab, Adib menilai, tanpa aturan teknis yang jelas dan rinci, kebijakan tersebut berpotensi tidak efektif bahkan disalahartikan sebagai tambahan hari libur.
Menurutnya, penerapan WFH tidak bisa hanya menelan mentah-mentah aturan dari pemerintah pusat. Pemprov pun harus mampu menerjemahkan kebijakan tersebut ke dalam petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang rinci.
“Kalau ditarik, ini kan bagian dari respons pemerintah pusat terhadap kondisi geopolitik dunia yang berdampak pada kenaikan harga energi. Efisiensi jadi keharusan,” kata Adib, Senin, 6 April 2026.
Ia menegaskan, tanpa instrumen teknis yang jelas, implementasi WFH hanya akan bersifat normatif.
“ASN yang WFH itu ngapain saja? Capaian kerjanya seperti apa? Kalau tidak ada aturan detail, itu sama saja memberikan hari libur tambahan,” tegasnya.
Menurutnya, potensi penyimpangan akan semakin besar jika tidak ada mekanisme kontrol berbasis kinerja.
“Kalau di kantor saja masih ada yang kerjanya asal-asalan, apalagi di rumah tanpa pengawasan. Itu tidak ada bedanya dengan libur gratis,” ujarnya.
Meski demikian, Adib melihat kebijakan WFH juga menyimpan peluang besar dalam mendorong efisiensi birokrasi jika dirancang dengan baik.
“Ini bisa jadi alat ukur kinerja ASN. Tunjangan tidak bisa lagi dipukul rata, harus berbasis capaian,” katanya.
Ia bahkan menyebut WFH dapat menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi struktur birokrasi yang selama ini dinilai terlalu gemuk.
“Bisa jadi pekerjaan 50 orang cukup 25 orang. Artinya ada potensi pemborosan selama ini,” ujarnya.
Adib menegaskan, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada keseriusan pemerintah daerah dalam menyusun aturan turunan.
“Kalau juknis dan juklak jelas, ini bisa efektif. Kalau tidak, justru berantakan,” tandasnya.
Editor: Agus Priwandono











