SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyelidikan dugaan korupsi program Banten Berkurban tahun 2023 di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Banten, PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) sedang bergulir di Kejati Banten. Terbaru, penyelidik memeriksa Kepala Satuan Pemeriksa Internal (SPI) PT ABM, Sartono.
“Yang diperiksa hari ini Sartono, yang bersangkutan dari Satuan Pemeriksa Internal (SPI),” ujar Kasi Penkum Kejati Banten Jonathan Suranta Martua, Senin kemarin.
Jonatan tidak menjelaskan terkait materi pemeriksaan terhadap Sartono. Ia juga tidak menyebut jumlah pihak yang telah dimintai keterangan. Namun demikian, penyelidik kata dia sudah memanggil lima orang saksi. “Untuk dipanggil ada lima orang,” katanya singkat.
Perkara ini sebelumnya diduga ikut menyeret nama Wakil Walikota Serang, Nur Agus Aulia. Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu disebut sebagai direktur PT Agro Niaga Global (AGN). Perusahaan tersebut diketahui menjadi mitra PT ABM dalam pengadaan hewan kurban selain Jawara Farm.
Nur Agis sendiri telah membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa jabatan itu sudah tidak diemban lagi sejak tahun 2019. “Itu sebenarnya enggak ada kaitannya,” tegasnya beberapa waktu yang lalu.
Agis mengaku ia tidak pernah tercantum dalam nama perusahaan yang ikut kerjasama dengan PT ABM. Ia menegaskan bahwa dia telah mengundurkan diri sejak menjadi anggota DPRD Kota Serang. “Itu kan sebelumnya sudah nggak ada tercantum juga, karena sudah keluar semua ketika jadi dewan,” katanya.
Kendati membantah, pelapor dalam kasus tersebut, Feriyana justru memberikan pernyataan sebaliknya. Ketua Umum LSM JAMBAKK Provinsi Banten ini menilai bahwa bantahan Nur Agis tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada. Sebab, berdasarkan dokumen yang ada, Nur Agis masih menjabat sebagai direktur PT ANG pada tahun 2023.
“Nur Agis Aulia jangan mengelak tanggal 29 November saja 2023 ada perubahan anggaran dasar dan perubahan perusahaan namanya tetap ada dari direktur utama tahun 2017 dan di tahun 2023 masih menjadi direktur di PT Agro Niaga Global,” katanya.
Ia menegaskan, keterlibatan Nur Agis dalam persoalan tersebut bukan asumsi pribadinya melainkan berdasarkan hasil audit tujuan tertentu (ATT) dengan Nomor: 700/0231-Inspektorat/2024. “Itu hasil audit ATT Inspektorat Provinsi Banten,” katanya.
Feriyana membenarkan kerjasama PT ABM tersebut tidak hanya melibatkan PT ANG akan tetapi juga Jawara Farm. “Jawara Farm ini mendapatkan sapi 44 ekor senilai Rp738,161 juta. Sedangkan Bangun Yoga Wibowo (direktur PT ANG-red) mendapatkan sapi 41 ekor dengan nilai Rp 545,889 juta,” katanya.
Ia juga mengatakan, kerjasama tersebut mendapat temuan dari Inspektorat Provinsi Banten tertanggal 30 April 2024. Berdasarkan hasil audit tujuan tertentu dengan Nomor: 700/0231-Inspektorat/2024 komisaris dan direktur operasional memiliki jabatan rangkap di perushaan lain yang memiliki jenis usaha atau core bisni yang sama dengan PT ABM.
“Saudara Iliham Mustofa, merupakan Direktur Operasional pada PT ABM namun mempunyai jabatan lain pada Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia (HPDKI) sebagai Ketua Koperasi Lumbung Ternak Banten (koperasi LTB), sebagai Anggota Pengawas PT ANG,” jelasnya.
Selain itu, Bangun Yoga Wibowo juga diketahui sebagai Komisaris Independen pada PT ABM dan mempunyai jabatan lain di Jawara Farm dan PT ANG serta Anggota Badan Pengawas Koperasi LTB. Berdasarkan kajian, Feriyana menduga terdapat kerjasama hitam antara PT ABM, PT ANG dan Jawara Farm.
“Dimana berdasarkan penelusuran kami pada Program Banten Berkurban tahun 2023 hanyalah kedok atau cangkang perusahaan yang digunakan. Kajian kami telah terjadinya kemufakatan jahat dalam korporasi dan kerjasama hitam dalam bisnis ini,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, terdapat larangan rangkap jabatan di BUMD. Yakni, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023).
“Kemudian Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016: Mengatur tata cara penanganan perkara tindak pidana korporasi,” ungkapnya.
Dari kajiannya tersebut, Feriyana menilai bahwa Mustofa sebagai Direktur Operasional dan Hari Wibowo sebagai Komisaris Independen mempunyai transaksi yang hubungan berelasi elated transaction dengan mitra usaha PT ABM dengan Koperasi LTB.
Selain itu, kerjasama tersebut diduga menimbulkan konflik kepentingan atau onflict of Interest. Sebab, pada tahun 2023 lalu, Agis masih menjadi sebagai direktur PT ANG sekaligus anggota DPRD Kota Serang periode 2019-2024.
“Berdasarkan keterangan uraian diatas, dugaan kami pejabat PT ABM dan PT ANG, Jawara Farm serta Koperasi Lumbung Ternak Banten (LTB) telah melakukan Korporasi dan kerjasama hitam, dalam penggelapan dana BUMD PT ABM dengan modus operandi penjualan dan pembelian hewan kurban 2023,” katanya.
Feriyana menjelaskan, selain persoalan tersebut, terdapat utang piutang yang terjadi akibat program Banten Berkurban sebesar Rp2.743.671.050 kepada Koperasi LTB, Ternak Banten, Saung Ternak Ternate, PT Bintang Lestari Farm dan PT Berkah Bersama Aqiqah.
“Adanya program yang dijalankan oleh direktur operasioal yaitu usaha penggemukan hewan yang bukan merupakan program dalam RKA 2023. Hewan yang digemukkan adalah sapi kurban yang belum terjual dalam program ini, dijalankan dengan cara memberikan modal kerja kepada mitra kerja senilai Rp 596,957 juta,” bebernya.
Feriyana menduga, dari kerjasama tersebut juga terdapat pembelian fiktif dan tidak terdistribusi sesuai dengan kebutuhan dan tidak berfungsi dengan baik sehingga menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga miliaran rupaih. “Kami menduga ini menimbulkan kerugian negara yang jumlahnya tidak sedikit,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











