slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Dugaan Korupsi Banten Berkurban, Kepala SPI PT ABM Diperiksa

Fahmi by Fahmi
07-04-2026 10:17:17
in Hukum
Dugaan Korupsi Banten Berkurban, Kepala SPI PT ABM Diperiksa
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyelidikan dugaan korupsi  program Banten Berkurban tahun 2023 di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Banten, PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) sedang bergulir di Kejati Banten. Terbaru, penyelidik memeriksa Kepala Satuan Pemeriksa Internal (SPI) PT ABM, Sartono. 

“Yang diperiksa hari ini Sartono, yang bersangkutan dari Satuan Pemeriksa Internal (SPI),” ujar Kasi Penkum Kejati Banten Jonathan Suranta Martua, Senin kemarin. 

Baca Juga :

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

Jonatan tidak menjelaskan terkait materi pemeriksaan terhadap Sartono. Ia juga tidak menyebut jumlah pihak yang telah dimintai keterangan. Namun demikian, penyelidik kata dia sudah memanggil lima orang saksi. “Untuk dipanggil ada lima orang,” katanya singkat. 

Perkara ini sebelumnya diduga ikut menyeret nama Wakil Walikota Serang, Nur Agus Aulia. Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu disebut sebagai direktur PT Agro Niaga Global (AGN). Perusahaan tersebut diketahui menjadi mitra PT ABM dalam pengadaan hewan kurban selain Jawara Farm. 

Nur Agis sendiri telah membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa jabatan itu sudah tidak diemban lagi sejak tahun 2019. “Itu sebenarnya enggak ada kaitannya,” tegasnya beberapa waktu yang lalu. 

Agis mengaku ia tidak pernah tercantum dalam nama perusahaan yang ikut kerjasama dengan PT ABM. Ia menegaskan bahwa dia telah mengundurkan diri sejak menjadi anggota DPRD Kota Serang. “Itu kan sebelumnya sudah nggak ada tercantum juga, karena sudah keluar semua ketika jadi dewan,” katanya. 

Kendati membantah, pelapor dalam kasus tersebut, Feriyana justru memberikan pernyataan sebaliknya. Ketua Umum LSM JAMBAKK Provinsi Banten ini menilai bahwa bantahan Nur Agis tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada. Sebab, berdasarkan dokumen yang ada, Nur Agis masih menjabat sebagai direktur PT ANG pada tahun 2023.

“Nur Agis Aulia jangan mengelak tanggal 29 November saja 2023 ada perubahan anggaran dasar dan perubahan perusahaan namanya tetap ada dari direktur utama tahun 2017 dan di tahun 2023 masih menjadi direktur di PT Agro Niaga Global,” katanya.

Ia menegaskan, keterlibatan Nur Agis dalam persoalan tersebut bukan asumsi pribadinya melainkan berdasarkan hasil audit tujuan tertentu (ATT) dengan Nomor: 700/0231-Inspektorat/2024. “Itu hasil audit ATT Inspektorat Provinsi Banten,” katanya. 

Feriyana membenarkan kerjasama PT ABM tersebut tidak hanya melibatkan PT ANG akan tetapi juga Jawara Farm. “Jawara Farm ini mendapatkan sapi 44 ekor senilai Rp738,161 juta. Sedangkan Bangun Yoga Wibowo (direktur PT ANG-red) mendapatkan sapi 41 ekor dengan nilai Rp 545,889 juta,” katanya. 

Ia juga mengatakan, kerjasama tersebut mendapat temuan dari Inspektorat Provinsi Banten tertanggal 30 April 2024. Berdasarkan hasil audit tujuan tertentu dengan Nomor: 700/0231-Inspektorat/2024 komisaris dan direktur operasional memiliki jabatan rangkap di perushaan lain yang memiliki jenis usaha atau core bisni yang sama dengan PT ABM. 

“Saudara Iliham Mustofa, merupakan Direktur Operasional pada PT ABM namun mempunyai jabatan lain pada Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia (HPDKI) sebagai Ketua Koperasi Lumbung Ternak Banten (koperasi LTB), sebagai Anggota Pengawas PT ANG,” jelasnya. 

Selain itu, Bangun Yoga Wibowo juga diketahui sebagai Komisaris Independen pada PT ABM dan mempunyai jabatan lain di Jawara Farm dan PT ANG serta Anggota Badan Pengawas Koperasi LTB. Berdasarkan kajian, Feriyana menduga terdapat kerjasama hitam antara PT ABM, PT ANG dan Jawara Farm. 

“Dimana berdasarkan penelusuran kami pada Program Banten Berkurban tahun 2023 hanyalah kedok atau cangkang perusahaan yang digunakan. Kajian kami telah terjadinya kemufakatan jahat dalam korporasi dan kerjasama hitam dalam bisnis ini,” ungkapnya. 

Ia menjelaskan, terdapat larangan rangkap jabatan di BUMD. Yakni, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023).

“Kemudian Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016: Mengatur tata cara penanganan perkara tindak pidana korporasi,” ungkapnya. 

Dari kajiannya tersebut, Feriyana menilai bahwa Mustofa sebagai Direktur Operasional dan Hari Wibowo sebagai Komisaris Independen mempunyai transaksi yang hubungan berelasi elated transaction dengan mitra usaha PT ABM dengan Koperasi LTB. 

Selain itu, kerjasama tersebut diduga menimbulkan konflik kepentingan atau onflict of Interest. Sebab, pada tahun 2023 lalu, Agis masih menjadi sebagai direktur PT ANG sekaligus anggota DPRD Kota Serang periode 2019-2024.

“Berdasarkan keterangan uraian diatas, dugaan kami pejabat PT ABM dan PT ANG, Jawara Farm serta Koperasi Lumbung Ternak Banten (LTB) telah melakukan Korporasi dan kerjasama hitam, dalam penggelapan dana BUMD PT ABM dengan modus operandi penjualan dan pembelian hewan kurban 2023,” katanya. 

Feriyana menjelaskan, selain persoalan tersebut, terdapat utang piutang yang terjadi akibat program Banten Berkurban sebesar Rp2.743.671.050 kepada Koperasi LTB, Ternak Banten, Saung Ternak Ternate, PT Bintang Lestari Farm dan PT Berkah Bersama Aqiqah. 

“Adanya program yang dijalankan oleh direktur operasioal yaitu usaha penggemukan hewan yang bukan merupakan program dalam RKA 2023. Hewan yang digemukkan adalah sapi kurban yang belum terjual dalam program ini, dijalankan dengan cara memberikan modal kerja kepada mitra kerja senilai Rp 596,957 juta,” bebernya. 

Feriyana menduga, dari kerjasama tersebut juga terdapat pembelian fiktif dan tidak terdistribusi sesuai dengan kebutuhan dan tidak berfungsi dengan baik sehingga menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga miliaran rupaih. “Kami menduga ini menimbulkan kerugian negara yang jumlahnya tidak sedikit,” tuturnya. 

Editor: Bayu Mulyana

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dimyati Dorong Ibu Rumah Tangga di Banten Punya Usaha Sendiri

Next Post

Wagub Banten Anjurkan ASN Naik Sepeda atau Jalan Kaki ke Kantor Demi Hemat BBM

Related Posts

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar
Umum

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

by Yusuf Permana
Minggu, 19 April 2026 08:40

TANGERANG SELATAN, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 10 warga perumahan Masputing Residence, Kelurahan Kademangan, Setu, Tangerang Selatan akhirnya bisa bernapas lega. Badan...

Read moreDetails

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

Bupati Tangerang Apresiasi Kepala Dusun 

Tingkatkan Produksi Padi, Distan Lebak Terjunkan Tim Pembasmi Hama

Atasi PSM, Borneo FC Berikan Tekanan Kepada Persib Bandung

Didaftarkan Sekolah Kesetaraan, 27 WBP Mengikuti KBM Dalam Rutan Pandeglang

Susur Sungai Cibanten, Pramuka dan Komunitas Angkat Sampah dan Edukasi Warga

Modus Kenalan di Facebook, ASN di Pandeglang Rugi Rp200 Juta Tertipu Investasi Bodong

Next Post
Dimyati Dorong Ibu Rumah Tangga di Banten Punya Usaha Sendiri

Wagub Banten Anjurkan ASN Naik Sepeda atau Jalan Kaki ke Kantor Demi Hemat BBM

Penerimaan Terpadu Anggota Polri, Polresta Serang Kota Gelar Pemeriksaan Administrasi Awal

Penerimaan Terpadu Anggota Polri, Polresta Serang Kota Gelar Pemeriksaan Administrasi Awal

Bikers Brotherhood 1% MC Banten Chapter Gelar Mandatory Run 1 dan Halal Bihalal

Bikers Brotherhood 1% MC Banten Chapter Gelar Mandatory Run 1 dan Halal Bihalal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Minggu, 19 April 2026 08:40
Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Minggu, 19 April 2026 07:25
LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

Minggu, 19 April 2026 07:19
Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

Minggu, 19 April 2026 06:57
Bupati Tangerang Apresiasi Kepala Dusun 

Bupati Tangerang Apresiasi Kepala Dusun 

Minggu, 19 April 2026 06:47
Tingkatkan Produksi Padi, Distan Lebak Terjunkan Tim Pembasmi Hama

Tingkatkan Produksi Padi, Distan Lebak Terjunkan Tim Pembasmi Hama

Minggu, 19 April 2026 06:26
Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Minggu, 19 April 2026 08:40
Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Minggu, 19 April 2026 07:25
LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

Minggu, 19 April 2026 07:19
Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

Minggu, 19 April 2026 06:57
Bupati Tangerang Apresiasi Kepala Dusun 

Bupati Tangerang Apresiasi Kepala Dusun 

Minggu, 19 April 2026 06:47
Tingkatkan Produksi Padi, Distan Lebak Terjunkan Tim Pembasmi Hama

Tingkatkan Produksi Padi, Distan Lebak Terjunkan Tim Pembasmi Hama

Minggu, 19 April 2026 06:26

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

by Yusuf Permana
Minggu, 19 April 2026 08:40

TANGERANG SELATAN, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 10 warga perumahan Masputing Residence, Kelurahan Kademangan, Setu, Tangerang Selatan akhirnya bisa bernapas lega. Badan...

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

by Mulyadi
Minggu, 19 April 2026 07:25

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Haji adalah salah satu rukun islam, namun pelaksanaannya hanya bisa dilakukan apabila calon jemaah memenuhi syarat-syarat tertentu....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak