• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Pandeglang

Menolak Berhentikan PPPK, Dewi-Iing Bakal Moratorium Penerimaan CPNS 2026

Purnama Irawan by Purnama Irawan
Kamis, 9 April 2026 06:20
in Pandeglang

Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani-Iing Andri Supriadi. Foto : Purnama Irawan

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani-Iing Andri Supriadi ?menolak adanya PHK (Pemutusan Hubungan Kontrak) atau tetap mempertahankan keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada lingkungan Kabupaten Pandeglang.

Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Asep Rahmat menyikapi ramainya daerah akan melakukan PHK massal PPPK pada Tahun 2027.

RelatedPosts

Wabup Pandeglang Terima Pengembalian Keuangan Negara dari Kejaksaan sebesar Rp264 Juta

Terima Pengembalian Uang Korupsi LKM Rp 264 Juta, Wabup Pandeglang Apresiasi Kejaksaan

Sabtu, 24 Oktober 2026 06:44
Tanaman padi puso di Pandeglang

Kemarau Panjang, 106,5 Hektare Tanaman Padi di Pandeglang Puso

Jumat, 23 Oktober 2026 17:19
Wabup Pandeglang perkuat BUMDes

Wabup Pandeglang Dorong BUMDes Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 23 Oktober 2026 17:17
Pengembalian kerugian negara kasus korupsi LKM Pandeglang

Kejari Pandeglang Kembalikan Rp264 Juta Uang Korupsi LKM, Pengelola Keuangan Daerah Diingatkan

Jumat, 23 Oktober 2026 17:12

PHK massal PPPK itu terjadi karena mulai diberlakukannya Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Ketika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 diberlakukan maka belanja pegawai harus ditekan sampai 30 persen sedangkan belanja pelayanan dasar minimal 40 persen dari APBD.

Belanja pelayanan dasar itu meliputi infrastruktur jalan, jembatan, pendidikan, dan kesehatan.

Sementara ini belanja pegawai mencapai 48 persen dari APBD Rp2,6 Triliun. Sedangkan belanja infrastruktur pelayanan dasar yang seharusnya sesuai Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 sebesar 40 persen hanya terealisasikan 15 persen.

Adapun Undang-Undang tersebut akan mulai diberlakukan pada tanggal 5 Januari tahun 2027. Memasuki Tahun 2026, Pemkab Pandeglang mulai mengambil ancang-ancang atau putar otak untuk mengatur berbagai opsi dalam mengelola postur APBD Tahun 2027 agar bisa menjalankan sesuai perintah Undang-Undang.

Namun tidak sampai melakukan PHK kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada lingkungan Pemkab Pandeglang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Asep Rahmat menyatakan, secara tegas bahwa Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah itu berlaku 5 Januari 2027.

“Ketika diberlakukan diantaranya tadi itu, postur belanja pegawai pada APBD 2027 maksimal 30 persen (sementara sekarangn ini tahun 2026 mencapai 48 persen atau lebih 18 persen dari batas ketentuan). Terus kemudian belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen,” katanya kepada Radar Banten, Rabu, 8 April 2026.

Sedangkan pada APBD 2026 ini, belanja pegawai Pemkab Pandeglang lebih dari 30 persen. Belanja pegawai mencapai 48 persen dari APBD sebesar Rp2,6 Triliun pada Tahun 2026.

“Yang kami lakukan tentunya kami berharap dan kami sudah lapor kepada Ibu Bupati, kepada Pak Wakil Bupati, dan pimpinan baik Bupati dan Wakil Bupati berharap tidak adanya pemutusan PPPK. Atau undang-undang tersebut ditunda dulu lah, karena kesiapan kami di daerah juga belum siap,” katanya.

Terus kemudian yang berikutnya Pemkab Pandeglang menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Menunggu karena pemerintah daerah ini di bawah Kementerian Dalam Negeri.

“Kami menunggu arahan dari Menteri Dalam Negeri termasuk juga dari Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN RB, arahannya seperti apa. Kalau rumusan sih kami sudah rumuskan namun itu hanya draft sementara saja,” katanya.

Tapi intinya tadi itu, Sekda menegaskan, dengan kondisi sekarang (ekonomi tidak menentu dan lapangan pekerjaan minim), harapan pimpinan harapan Bupati maupun Wakil Bupati, harapannya ya tadi, Satu , Undang-Undang tersebut berlakunya mohon di perpanjang biar pemerintah daerah ada waktu meningkatkan PAD.

“Terus kemudian juga kami berharap pemerintah Kabupaten Pandeglang diusahakan tidak adanya pemutusan hubungan kontrak (PHK) PPPK,” katanya.

Adapun rumusan jika memang Undang-Undang harus tetap diberlakukan, ada surat edaran ketentuan bersama antara Menpan RB, BKN, sama Kementerian Koperasi, jadi di situ disebutkan bahwa bisa ditugaskan PPPK ke Koperasi Merah Putih, ke SPPG, itu solusi lain.

Sampai saat ini, Pemerintah Kabupaten Pandeglang belum memutuskan bagaimana, masih ada waktu.

“Yang jelas tuh ada surat dari BKN bahwa setiap daerah mengusulkan kebutuhan pegawai (CPNS) tahun 2026 ini dan kami sudah melapor kepada Ibu Bupati dan pak Wakil Bupati dan perintah dari pimpinan untuk tahun 2026 ini dilakukan moratorium dulu. Moratorium penerimaan ASN, karena PNS itu setiap tahun yang pensiun kurang lebih 500 orang pensiun, sehingga lumayan tuh bisa mengurangi prosentase belanja pegawai sehingga nanti tidak harus melakukan pemutusan hubungan kontrak PPPK,” katanya.

Editor: Abdul Rozak

Tags: bupati dan wakil Bupati pandeglangdewi-iingmoratorium cpnsphk pppksekda pandeglang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bikin Resah, Makam Palsu Ki Joko Bodo di Pandeglang Dibongkar Warga

Next Post

Gandeng Posbankum, BPJS Kesehatan Perkuat Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat

Next Post

Gandeng Posbankum, BPJS Kesehatan Perkuat Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat

Gaji PPPK Berpotensi Ditanggung Pusat, APBD Banten Bisa Hemat Hampir Rp1 Triliun

Gaji PPPK Berpotensi Ditanggung Pusat, APBD Banten Bisa Hemat Hampir Rp1 Triliun

Jumat, 23 Oktober 2026 07:46
Pencurian mobil losbak di Serang

Curi Mobil Losbak di Unyur, Kernet Truk Ditangkap di Lampung

Jumat, 23 Oktober 2026 17:15
Pengembalian kerugian negara kasus korupsi LKM Pandeglang

Kejari Pandeglang Kembalikan Rp264 Juta Uang Korupsi LKM, Pengelola Keuangan Daerah Diingatkan

Jumat, 23 Oktober 2026 17:12
semi final prancis open 2026

Hasil Prancis Open 2026: Empat Wakil Indonesia Melaju ke Semi Final

Sabtu, 24 Oktober 2026 12:17
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kapolres Cilegon Andika Adi Pradana

Kapolres Cilegon Andika Adi Pradana Prioritaskan Pemberantasan Judol dan Narkoba

by Adam Fadillah
Sabtu, 24 Oktober 2026 16:37
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolres Cilegon AKBP Andika Adi Pradana menyebut pemberantasan judi online (judol) dan peredaran narkotika sebagai prioritas penegakan...

Gugatan Kadin Cilegon Terhadap Kadin Banten

Digugat ke PN Serang, Sahruji Minta Kadin Banten Cabut Pembekuan Kadin Cilegon

by Adam Fadillah
Sabtu, 24 Oktober 2026 16:34
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Sahruji, meminta Kadin Provinsi Banten mencabut keputusan pembekuan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.