KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Polres Metro Tangerang Kota membongkar praktik peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang pengedar berinsial W (25) dan M (23) serta menyita ribuan butir obat tanpa izin edar.
Kasat Resnarkoba Arnold Julius Simanjuntak mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya secara sembunyi-sembunyi dengan menyasar pembeli dari kalangan tertentu.
“Pelaku menjual obat keras ini secara ilegal tanpa izin resmi. Mereka memasarkan ke lingkungan sekitar dengan sistem transaksi langsung,” ujarnya, Selasa 7 April 2026.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan ribuan butir tramadol dan hexymer yang dikemas dalam plastik siap edar.
Selain itu, ditemukan juga sejumlah uang tunai hasil penjualan serta alat komunikasi yang digunakan untuk bertransaksi.
Polisi menduga para pelaku telah menjalankan aktivitas tersebut dalam kurun waktu tertentu dan menjadikannya sebagai sumber penghasilan.
“Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” jelasnya.
Sementara itu Kapolres Metro Tangerang Kota Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat tanpa izin. Ini menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.
Kedua tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.
Editor: Abdul Rozak











