SEERANG, RADARBANTEN.CO.ID – PT Sarana Catur Tirta Kelola (SCTK) yang merupakan perusahaan penyedia layanan air bersih (SPAM) untuk kebutuhan industri melaunching perolehan sertifikasi halal bersama mitra dan pelanggan.
Kegiatan dilaksanakan di salah satu hotel di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Kamis 9 April 2026.
Kegiatan yang dirangkaikan dengan kegiatan halal bihalal tersebut bertujuan untuk peningkatan kualitas layanan bagi para pelanggan sekaligus komitmen perusahaan dalam meningkatkan standar operasional sekaligus kepatuhan terhadap regulasi nasional.
Kegiatan tersebut juga menjadi momentum bagi SCTK untuk memperkuat hubungan kemitraan dengan seluruh pelanggan dan mitra.
Direktur Komersial dan Exaternal Relations PT SCTK, Deden Rochmawaty mengatakan, perolehan sertifikasi halal merupakan upaya dari perusahaan untuk mendukung implementasi undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
“Ini bagian dari komitmen kami dalam menerapkan standar operasional yang lebih terstruktur, transparan dan berkelanjutan terutama kepada pelanggan. Kami memastikan bahwa seluruh proses, mulai dari pengelolaan hingga distribusi air, memenuhi prinsip kebersihan, keamanan, dan ketertelusuran sesuai standar yang berlaku,” katanya.
Ia mengatakan, satu-satunya perusahaan penyedia air bersih untuk industri di Serang Timur, SCTK menilai sertifikasi halal menjadi sebuah keharusan yang harus terpenuhi untuk mendukung ekosistem industri di era modern.
Hal ini dinilai menjadi sangat relevan seiring meningkatnya kebutuhan pelanggan yang bergerak dalam industri Food and Beverages terhadap mitra yang tidak hanya andal dari sisi suplai, tetapi juga memenuhi standar regulasi yang berlaku, termasuk dalam konteks halal assurance system.
“Secara global, sertifikasi halal telah menjadi salah satu prasyarat utama untuk memasuki pasar ekspor, khususnya di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim maupun negara yang memiliki regulasi ketat terkait produk halal. Beberapa negara seperti Malaysia dan Arab Saudi secara eksplisit mewajibkan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman impor, sementara negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga menjadikan standar halal sebagai bagian penting dalam regulasi perdagangan dan perlindungan konsumen,” ujarnya.
Maka dari itu, sertifikasi halal menjadi sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas cakupan bisnis.
“Semoga kami pun bisa menambah konsumen kami yang bergerak di FNB karena kami sudah mempunyai sertifikat halal dan juga doa kami untuk konsumen-konsumen kita, mereka bisa lebih ekspansi lagi produksi mereka dan ekspor mereka ke negara-negara yang membutuhkan sertifikat halal,” ujarnya.
Diketahui, sertifikasi halal bagi PT SCTK sendiri sudah terbit sejak tanggal 14 Maret 2026 oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Selain menerbitkan sertifikasi halal, pihaknya juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan dengan penerbitan ISO. “Saat ini kita on progres untuk masuk ke ISO,” pungkasnya.
Editor Daru











