LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkab Lebak membebaskan biaya pendaftaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus untuk tanah adat.
Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya berharap kebijakan itu dapat meringankan beban warga kasepuhan dalam proses sertifikasi. “Saat ini dari 522 titik tanah ulayat tersebut baru lima titik yang memiliki sertifikat,” kata Hasbi.
Ia mengatakan, masih minimnya pendaftaran tanah ulayat tersebut menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah. “Dari lima titik yang telah bersertifikat itu antara lain Kasepuhan Karang Nunggal, Cibadak, dan Cisitu. Selebihnya, ratusan masyarakat adat masih menanti legalitas formal dari negara,” katanya.
Hasbi mengatakan, kondisi ini menempatkan ratusan kasepuhan lainnya rentan karena tidak ada perlindungan administrasi pertanahan yang kuat.
Dia menambahkan, program tersebut juga mendukung pemerintah pusat agar masyarakat kasepuhan memiliki legalitas tanah. “Pemerintah daerah siap untuk menghapuskan BPHTB bagi tanah bagi warga-warga kesepuhan agar paham tentang pentingnya tertib administrasi,” tegasnya.
Editor : Rostinah











