SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten memastikan bahwa tanah ulayat atau tanah adat di wilayahnya akan mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum melalui proses pengadministrasian dan pendaftaran.
Kepala Kanwil BPN Banten, Harison Mocodompis, menegaskan komitmen tersebut sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat adat.
Ia menegaskan bahwa kehadiran negara tidak boleh sebatas simbolik. “Negara, harus benar-benar hadir dalam memberikan perlindungan nyata terhadap hak-hak masyarakat hukum adat,”ujarnya, Minggu 12 April 2026.
Ia pun mengapresiasi keterlibatan pemerintah daerah dalam mendukung agenda tersebut. Menurutnya, sinergi antar pihak menjadi kunci agar proses pengakuan tanah ulayat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata.
Dalam pelaksanaannya, Harison menekankan pentingnya prinsip inklusivitas. Seluruh masyarakat adat harus dilibatkan dalam proses, tanpa ada yang tertinggal. Dialog dan musyawarah menjadi pendekatan utama agar setiap kebijakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun administratif.
“Tidak boleh ada yang tertinggal. Semua harus dirangkul dan diajak berdiskusi,” ujarnya menegaskan.
Lebih jauh, pihaknya akan mengedepankan layanan administrasi pendaftaran tanah ulayat warga adat di Bumi Multatuli ini. Sosialisasi pun terus digencarkan dengan mengajak para pemangku adat mendaftatkan tanah adat mereka kepada pihaknya.
Ia menyebut langkah yang dilakukan saat ini memang masih tahap awal. Namun, langkah tersebut diyakini akan menjadi pintu masuk bagi tahapan yang lebih besar dalam upaya legalisasi tanah ulayat di Banten.
Editor: Bayu Mulyana











