KOTA SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, mengungkapkan bahwa hingga saat ini jumlah bidang tanah yang telah terdaftar di Provinsi Banten mencapai sekitar 4,6 juta bidang.
“Alhamdulillah, jumlah bidang tanah yang sudah terdaftar di Provinsi Banten saat ini mencapai sekitar 4,6 juta bidang. Artinya, tanah-tanah tersebut sudah terukur dan terpetakan,” ujarnya dalam acara media gathering pemaparan capaian kinerja jajarannya tahun 2025 di Graha Pena Radar Banten, Kota Serang, Selasa, 13 Januari 2026.
Namun, ia menegaskan, tanah yang terdaftar belum tentu telah bersertifikat.
“Terdaftar berarti sudah masuk sistem, sudah diukur, dan sudah dipetakan. Sementara bersertifikat berarti sudah melalui proses penerbitan sertifikat hak atas tanah,” jelasnya.
Menurut Harison, selisih antara tanah terdaftar dan tanah bersertifikat menjadi pekerjaan besar ke depan.
“Inilah yang menjadi target pencertifikatan selanjutnya, baik melalui inisiatif masyarakat, layanan rutin, maupun program pemerintah seperti PTSL,” katanya.
Selain itu, Harison juga menyinggung masih adanya bidang tanah yang perlu diverifikasi ulang.
“Ada sekitar 456 ribu bidang tanah yang perlu dilakukan penangkapan ulang data. Ini bukan pendaftaran ulang, melainkan verifikasi posisi dan keberadaan tanahnya,” tegasnya.
Ia menyebut penertiban data tersebut penting untuk mencegah sengketa dan memastikan kepastian hukum.
“Kalau data tanah tertib dan jelas, potensi konflik bisa ditekan dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











