SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Pertanahan Kota Serang disomasi pengembang PT Sinar Deli Nusantara terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan pertanahan.
Somasi itu dilayangkan terkait buka blokir internal yang tak selesai selama hampir enam bulan meski persyaratan telah dilengkapi.
Kuasa Hukum PT Sinar Deli Nusantara, Panri Situmorang mengatakan, somasi tersebut dilayangkan karena pihaknya merasa kecewa dengan pelayanan Kantor Pertanahan Kota Serang.
“Kami melayangkan somasi ini kemarin terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan pertanahan di Kota Serang oleh oknum yang melakukan pembiaran tanpa kejelasan hukum bagi masyarakat Banjar Serang Regency 2,” katanya, Jumat 9 Januari 2026.
Panri mengatakan dirinya merupakan kuasa hukum dari PT Sinar Deli Nusantara selaku pemilik sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 6900. Perusahaan pengembang itu mempunyai 432 konsumen yang membutuhkan kepastian hukum.
“Lokasi tanahnya beradaptasi di administrasi Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Kami ingin menyampaikan somasi terhadap Kantor Pertanahan Kota Serang atas dugaan pelanggaran administrasi berat,” katanya.
Panri mengaku sangat prihatin atas dugaan maladministrasi dalam pelayanan pertanahan yang terjadi di wilayah Kota Serang. Ia menduga terjadi pembiaran, kelalaian, serta tidak dilaksanakannya kewajiban hukum oleh aparatur yang berwenang sehingga berpotensi menimbulkan kerugian hukum bagi seluruh masyarakat Banjar Serang Regency 2.
“Klien kami pada 11 November 2025 lalu telah beritikad baik dengan ingin melakukan proses balik nama agar konsumen yang menempati perumahan mendapat kepastian hukum terhadap kepemilikan rumah. Maka dari itu, klien kami melakukan permohonan administratif kepada Kantor Pertanahan Kota serang,” jelasnya.
Permohonan balik nama tersebut dikatakan Panri telah diterima oleh petugas bernama Babay pada 12 November 2026. Surat permohonan itu telah diterim oleh Kasi Balik Nama berinisial AR.
“Saudara AR ini memberikan penjelasan bahwa kepemilikan bidang tanah klien kami harus dilakukan administratif pembukaan blokir internal terlebih dahulu karena ada upaya hukum di Polda Banten,” katanya.
Panri menjelaskan, persoalan hukum di Polda Banten tersebut telah diselesaikan sejak 10 Oktober 2024 atau satu tahun yang lalu. Para pihak dikatakannya sudah bersepakat melakukan perdamaian dan perkaranya telah dihentikan.
“Lau mengapa status kepemilikan objek bidang tanah klien kami 1 tahun lebih dilakukan Pembiaran oleh BPN masih dalam status blokir internal? Ini menjadi pertanyaan bagi kami,” katanya.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 angka (7) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik terdapat standar pelayanan yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
“Bahwa atas tindakan tersebut klien kami sebagai pemilik itikad baik tetap mencoba melakukan administratif penyelesaian kendala tersebut, maka klien kami mencoba berkomunikasi dengan AR untuk kelengkapan pemberkasan administratif terkait pembukaan blokir internal tersebut,” ungkapnya.
Dalam pertemuan itu, Panri menerangkan bahwa kliennya dipertemukan dengan Kasi Sengketa berinisial FA dan diarahkan untuk melengkapi administrasi.
“Bahwa kemudian pada tanggal 17 Desember 2025, kami telah bersurat beserta lampiran yang dibutuhkan dengan mengajukan permohonan buka blokir objek bidang tanah klien kami,” katanya.
Meski telah melaksanakan saran yang diberikan namun nyatanya petugas berinisial FU diduga tidak menjalankan perilaku etis karena enggan membuat tanda terima surat.
“Demi kepastian hukum dan kami mengajukan untuk foto agar menjadi bukti tanda terima pun saudara FU enggan dalam menjalankan pelayanan publik. Bahwa seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi secara lengkap dan sah, serta biaya resmi yang telah dibayarkan oleh klien kami sebagaimana yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Panri menambahkan, permohonan pembukaan blokir, balik nama, dan pemecahan atas sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 6900/Banjarsari atas nama PT Sinar Deli Nusantara belum juga diselesaikan, meskipun telah melewati jangka waktu pelayanan publik.
Akibatnya, pihak perusahaan mengalami kerugian dengan tertundanya transaksi/akad/perjanjian, Timbulnya kerugian finansial dan ketidakpastian hukum.
“Hingga saat ini, tidak terdapat kejelasan hukum meskipun pihak terkait telah berulang kali mengajukan permohonan dan keberatan secara resmi. Tindakan pembiaran tersebut bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta berpotensi dikualifikasikan sebagai maladministrasi,” tuturnya.
Terpisah, Staf Humas Kanwil BPN Banten, Dewi mengaku akan mencari informasi terkait somasi tersebut. Ia memastikan belum menerima disposisi terkait dugaan maladministrasi di Kantor Pertanahan Kota Serang.
“Saya juga masih mencari tahu, cuma saya belum menerima disposisi surat pengaduan dari atasan jadi saya belum bisa memberikan jawaban yang bapak minta (menyebut wartawan-red). Untuk informasi lebih lanjut bisa kontak Kota Serang dulu ya,” tuturnya.
Editor Daru











