LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID– BPN Lebak menargetkan 15.000 sertifikat tanah PTSL akan dibagikan kepada warga pada tahun 2026. Program ini menyasar pemilik tanah yang belum memiliki legalitas.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ini bertujuan mempercepat kepastian hukum. BPN memprioritaskan tanah milik warga yang belum bersertifikat.
Pada 2024, BPN Lebak menerbitkan 9.000 sertifikat PTSL. Capaian tersebut menjadi dasar untuk menaikkan target tahun depan.
Kepala BPN Lebak Akhda Jauhari menegaskan program ini sebagai bentuk perlindungan hukum negara.
“PTSL merupakan komitmen pemerintah memberi rasa aman dan kepastian hukum,” kata Akhda, Senin, 8 Desember 2025.
Selain itu, Akhda meminta warga aktif saat petugas melakukan pendataan. Ia meminta masyarakat tidak melewatkan kesempatan tersebut.
“Kami berharap warga proaktif saat petugas turun ke desa,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Banten Harison Mocodompis mengingatkan warga untuk menjaga sertifikat dengan baik.
“Jangan sampai sertifikat hilang atau disalahgunakan. Dokumen ini sangat berharga,” ujarnya.
Harison juga mengingatkan warga agar bijak menggunakan sertifikat sebagai jaminan. Ia meminta warga tidak memanfaatkannya untuk keperluan konsumtif.
“Gunakan sertifikat untuk hal produktif yang meningkatkan kesejahteraan,” katanya.
Melalui PTSL, pemerintah menargetkan tertib administrasi pertanahan meningkat. Program ini juga diharapkan memperkuat ekonomi masyarakat Lebak.
Editor: Aas Arbi











