CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Wali Kota Cilegon Robinsar Berikan Pandangan pada draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.
Pandangan itu disampaikan dalam rapat paripurna yang berlangsung di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, Senin 13 April 2025.
Di hadapan jajaran legislatif, Robinsar mengapresiasi dua Raperda inisiatif DPRD Kota Cilegon tersebut.
Baginya, dua Raperda itu sangat esensial dan dibutuhkan bagi Kota Cilegon.

Dua Raperda itu pun diharapkan akan menjawab berbagai persoalan dalam hal Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemajuan Kebudayaan.
“Arah jangkauan pengaturan perlu disesuaikan, serta menjamin penyediaan PSU sesuai aturan teknis,” ujar Robinsar saat memberikan pandangan terkait Raperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.
Terkait Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Ia menilai langkah DPRD Kota Cilegon ini menjadi bagian penting dalam menyelaraskan pembangunan fisik, ekonomi, dan kebudayaan secara berkelanjutan.
Menurut Robinsar, pemerintah daerah memandang kebudayaan sebagai identitas strategis yang memperkuat daya saing kota di tengah perkembangan industri modern.
“Kota Cilegon tidak hanya membangun kawasan industri dan infrastruktur, tetapi juga membangun karakter masyarakatnya. Kebudayaan adalah wajah dan jiwa kota yang harus kita rawat bersama,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Cilegon siap bersinergi dengan DPRD, Dewan Kebudayaan, serta seluruh komunitas seni dan budaya dalam memastikan Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah dapat diimplementasikan secara nyata dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Robinsar juga berharap regulasi tersebut mampu membuka ruang tumbuhnya ekonomi kreatif berbasis budaya lokal sekaligus memperkuat posisi Cilegon sebagai kota industri yang humanis, berdaya saing, dan beridentitas kuat.
“Raperda ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemajuan kebudayaan,” ujarnya.
Robinsar menegaskan, Pemerintah menyetujui dan mendukung penyusunan Raperda tersebut.
Ketua Pansus Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah Ayatullah Khumaeni menyampaikan bahwa Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah bukan sekadar produk hukum administratif, tetapi menjadi fondasi pembangunan identitas kota.
“Pemajuan kebudayaan harus menjadi ruh pembangunan daerah. Regulasi ini diharapkan mampu menghadirkan perlindungan bagi tradisi lokal, membuka ruang kreativitas seniman, serta menjadikan kebudayaan sebagai kekuatan peradaban dan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Pansus Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari akademisi, komunitas seni, tokoh adat, hingga generasi muda kreatif agar regulasi yang dihasilkan benar-benar representatif dan aplikatif.
Melalui penyusunan Raperda ini, DPRD Kota Cilegon menargetkan lahirnya kebijakan kebudayaan yang terintegrasi dengan pembangunan kota industri modern tanpa meninggalkan akar nilai, sejarah, dan kearifan lokal masyarakat Cilegon.
Raperda tersebut diharapkan menjadi tonggak penting dalam penguatan ekosistem kebudayaan daerah sekaligus menegaskan posisi Cilegon sebagai kota industri yang tetap berakar kuat pada identitas budaya. (ADV)











