CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang berlaku efektif sejak 1 April 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Aziz Setia Ade Putra, mengatakan penerapan WFH sudah mulai dijalankan pada pekan ini di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan sejumlah pengecualian.
“Mulai minggu ini setiap hari Jumat sudah WFH untuk seluruh OPD, kecuali OPD pelayanan kesehatan, pendidikan, kebersihan, perizinan, dan kependudukan. Termasuk juga OPD yang harus siaga seperti Damkar, BPBD, Dishub, serta pejabat struktural hingga camat dan lurah,” ujarnya.
Aziz menjelaskan, bagi OPD yang tidak termasuk dalam kebijakan WFH, sistem kerja tetap berjalan normal seperti biasa.
Sementara ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan bekerja dari rumah dengan pengawasan ketat dari atasan langsung.
“Pegawai yang WFH akan dipantau langsung oleh kepala OPD. Mereka harus diberikan target kerja harian, sehingga dalam satu hari jelas apa yang harus diselesaikan,” katanya.
Untuk sistem kehadiran, masing-masing OPD diminta melakukan rekap absensi dan melaporkannya kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Ia menegaskan, WFH bukan berarti libur. ASN tetap dituntut menjalankan tugasnya secara profesional meski bekerja dari rumah.
“Namanya WFH itu bekerja, bukan berlibur. Tidak diperkenankan keluar kota dan harus tetap standby,” tegasnya.
Aziz juga memastikan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Pemkot Cilegon akan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Nanti akan ada evaluasi seperti apa pelaksanaannya, karena ini kebijakan dari pemerintah pusat. Tapi kita tetap harus memastikan pelayanan berjalan maksimal,” ucapnya.
Reporter : Adam Fadillah
Editor: Agung S Pambudi











