CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon memberhentikan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti tidak disiplin.
ASN tersebut tersebar di tiga organisasi perangkat daerah (OPD) berbeda.
Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto, mengungkapkan bahwa ASN yang diberhentikan berasal dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).
“Ada di Dinas LH, Perkim, BPKPAD, itu sudah diberhentikan,” ujarnya, Selasa 7 April 2026.
Menurutnya, mayoritas pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan disiplin sebagai ASN, baik dari aspek kehadiran maupun kinerja.
“Kebanyakan itu pelanggaran disiplin, terkait kehadiran atau kinerjanya,” jelasnya.
Joko menyebut, sepanjang 2025 terdapat tujuh ASN yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian. Sementara pada 2026, proses penindakan masih berjalan.
“Tahun 2025 itu ada tujuh orang. Untuk 2026 belum, karena masih berproses,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh penindakan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Itu pedomannya, aturannya seluruh Indonesia sama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Joko menjelaskan bahwa penindakan terhadap ASN dimulai dari atasan langsung di masing-masing OPD. Jika pelanggaran berulang, maka kasus akan dilimpahkan ke BKPSDM.
“Kalau sudah ditindak atasan langsung ternyata mengulang, lalu dibuat berita acara dan disampaikan ke kita, baru kita tindak lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan, BKPSDM menangani pelanggaran disiplin kategori sedang hingga berat, sementara pelanggaran ringan ditangani OPD.
“Kita untuk hukuman disiplin sedang dan berat, kalau ringan oleh OPD,” katanya.
Editor: Abdul Rozak











