CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID–Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Cilegon Tahun Anggaran 2025 memasuki tahap krusial.
Setelah dokumen resmi diserahkan ke DPRD Kota Cilegon, Panitia Khusus (Pansus) mulai melakukan penelaahan intensif terhadap isi laporan tersebut.
Dalam proses pembahasan, Wakil Ketua Pansus LKPJ DPRD Kota Cilegon mengungkap sejumlah temuan penting yang dinilai tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut integritas penyusunan dokumen.
“Saya tidak sedang mencari kesalahan, tetapi ketika angka dan narasi tidak lagi logis, maka ini bukan sekadar kekeliruan teknis ini menyangkut kredibilitas laporan pemerintah daerah,” tegasnya Selasa 14 April 2026.
Salah satu temuan mencolok terdapat pada indikator Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam dokumen LKPJ disebutkan target sebesar 88,00 poin dengan realisasi 58,82 poin, namun capaian kinerja justru tercatat sebesar 102,23 persen.
“Secara matematis ini tidak dapat diterima. Perhitungan sederhana menunjukkan capaian hanya sekitar 66,84 persen. Selisih lebih dari 35 persen ini bukan margin error, melainkan distorsi yang harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Selain itu, Pansus juga menemukan adanya narasi yang masih mencantumkan “Laporan Tahun 2023” dalam dokumen LKPJ 2025. Hal tersebut dinilai sebagai indikasi praktik salin-tempel tanpa proses verifikasi yang memadai.
“Kalau ini benar terjadi, maka kita sedang berhadapan dengan pola penyusunan dokumen yang tidak profesional. LKPJ bukan dokumen formalitas, tetapi instrumen akuntabilitas publik,” katanya.
Inkonsistensi data juga menjadi sorotan. Dalam satu bagian dokumen disebutkan jumlah program sebanyak 237, namun pada bagian lain berubah menjadi 375 hingga 379 program dalam konteks yang sama.
“Ini menunjukkan tidak adanya sinkronisasi antar sumber data. Perencanaan pembangunan tidak bisa disusun dengan pendekatan tambal sulam,” ujarnya.
Pansus juga menyoroti munculnya program yang dinilai tidak relevan dengan kondisi Kota Cilegon, yakni “Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa”.
“Kita semua tahu bahwa Kota Cilegon tidak memiliki desa, hanya kelurahan. Munculnya program ini mengindikasikan penyusun laporan tidak memahami karakteristik wilayahnya sendiri atau mengambil referensi dari daerah lain tanpa penyaringan,” tegasnya.
Atas berbagai temuan tersebut, Pansus LKPJ DPRD Kota Cilegon mendesak Pemerintah Kota Cilegon untuk segera melakukan koreksi menyeluruh disertai penjelasan teknis yang transparan serta penetapan pihak yang bertanggung jawab.
Reporter : Adam Fadillah
Editor: Agung S Pambudi











