KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kegiatan normalisasi Kali Cirarab di Kecamatan Pasar Kemis dan Sepatan, Kabupaten Tangerang, masih berkutat pada penertiban bangunan liar (bangli). Bangunan tersebut berdiri di garis sempadan kali.
Pada Rabu, 15 April 2026, petugas Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang melakukan pengukuran ulang. Pengukuran dilakukan terhadap bangunan pabrik PT Intec Persada di Kecamatan Sepatan. Kegiatan tersebut turut disaksikan stakeholder terkait.
Dalam proses pengukuran, petugas menandai tembok pabrik dengan garis. Tanda tersebut menunjukkan batas garis sempadan Kali Cirarab. Dugaan sementara, bangunan memakan sempadan sungai lebih dari lima meter.
Staf Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang wilayah Kecamatan Sepatan, Yan Edrian mengatakan, BBWSCC dan BPN melakukan pengukuran ulang. Namun hasil pengukuran belum disampaikan secara resmi.
“Iya, pihak BBWSCC dan BPN sedang melakukan pengukuran ulang. Namun hasilnya belum mereka keluarkan,” katanya di lokasi.
Yan menjelaskan, tanda merah pada tembok menunjukkan batas garis sempadan Kali Cirarab. Ia menyebut lahan tersebut memang milik PT Intec Persada. Meski begitu, lahan tersebut berbatasan langsung dengan sempadan kali.
“Lahan itu milik PT Intec Persada. Namun ada batasan karena berbatasan dengan garis sempadan Kali Cirarab,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tembok yang diberi tanda merah dan putih menjadi bagian yang akan dibongkar. Pembongkaran dilakukan untuk mendukung normalisasi Kali Cirarab.
Menurut Yan, PT Intec Persada membangun di atas lahan miliknya sendiri. Namun perusahaan tetap harus menyesuaikan dengan rencana pemerintah memperluas sungai. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi banjir.
“Memang lahan itu milik PT Intec. Tetapi ketika pemerintah melakukan perluasan sungai, maka harus dipatuhi untuk mencegah banjir,” katanya.
Editor : Rostinah











